Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Des 2024 18:57 WIB ·

Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka


Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka Perbesar

Pringsewu| Selewengkan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Dua orang PNS dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu resmi ditahan Kejari Pringsewu.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja mengatakan, kedua tersangka yakni Rustiyan dan Tari Prameswari.

“Tersangka Rustiyan merupakan Sekretaris Bagian LPTQ periode 2020-2025 dan Tari Prameswari menjabat sebagai bendahara LPTQ tersebut, ” kata Kajari, Senin (2/12).

Klik Gambar

Kajari membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.

Baca Juga :   YouTuber Top Lampung Promosikan Kain Tapis Pringsewu

“Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163, ” bebernya.

Selanjutnya, Wisnu menegaskan kedua tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk percepatan peyelesaian perkara.

“Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP, ” lanjutnya.

Baca Juga :   Secara Rutin TPHD Dan Tim Kesehatan,Cek Kesehatan Jama'ah Haji Kloter 33.

Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

tindakan arogan oknum dalam penagihan hutang pada nasabah

20 April 2025 - 10:25 WIB

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Trending di Berita Terkini