Menu

Mode Gelap

Lampung · 25 Sep 2019 19:10 WIB ·

Sekretariat FW-MTB Melaporkan 7 Tiyuh/Desa ke Kejati Lampung Terkait Indikasi KKN


Sekretariat FW-MTB Melaporkan 7 Tiyuh/Desa ke Kejati Lampung Terkait Indikasi KKN Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Terdapat 7 (Tujuh) tiyuh/desa di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan Dana Desa. Laporan tersebut disampaikan oleh penggiat sosial kontrol dari Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada Jum’at (20/9/2019) pekan lalu.

Wardi Saputra Sekretaris FW-MTB mendampingi Ketua Ari Irawan mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari informasi masyarakat.” Yang jelas, masyarakat sudah mengeluh atas pengelolaan ataupun realisasi dana desa di tiyuh mereka yang setelah kami pelajari tentunya jauh menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku,”katanya di Sekretariat FW-MTB,, Rabu (24/9/2019).

Bahkan, lanjut dia, masyarakat dan sebagian Aparatur Tiyuh mengeluarkan surat pernyataan yang isinya terkait penyimpangan dana desa.” Jadi, masyarakat dan Aparatur Tiyuh itu awalnya kebingungan mau laporan secara terang-terangan kemana sementara mereka khawatir diintimidasi. Sehingga mereka menyampaikan surat pernyataan itu kepada kami (FW-MTB), sebelumnya juga sudah disampaikan ke Camat namun tidak ada tindak lanjut,”terangnya.

Klik Gambar

“Atas dasar itu kami melakukan pengecekan lapangan, termasuk sempat berupaya untuk konfirmasi kepada Kepalou Tiyuh, koordinasi dengan stackholder terkait termasuk APH di kabupaten namun tidak digubris sementara ini jelas sudah bisa diproses secara hukum. Sehingga, laporan kami sampaikan kepada Kejati Lampung dengan harapan Kejati tidak main-main mengusut persoalan dana desa di Tubaba ini,”imbuh Wardi.

Baca Juga :   Penghargaan Yang Diraih Bupati Perempuan Pertama Di Kabupaten Tulangbawang Dinilai Berhasil Dan Mampu Memberi Sumbangsih Prestatif Bagi Kemajuan Bangsa Dan Negara

Dijelaskan Irawan, modus KKN pada pengelolaan dana desa di 7 Tiyuh itu beragam. Yakni, mulai dari pengelolaan secara sistematis oleh keluarga besar Kepalou Tiyuh dan menutup-nutupi akses publik, sampai anggarannya terealisasi namun kegiatannya tidak ada (fiktif).” Nah, ini yang kami rangkum menjadi satu berkas laporan. Karena, perlu kami sampaikan bahwa secara administrasi Klir, tapi APH dapat mengerahkan Bidang Intelejennya untuk kroscek secara fair agar ketemu dimana unsur KKNnya,”cetus dia.

Baca Juga :   Oknum karyawan Diduga Jadikan Lahan HGU PT.HIM Untuk Ajang Bisnis

“Persoalan yang sudah terlihat jelas yaitu kegiatan fisik seperti pengerasan jalan, gorong-gorong, sumur bor dan fisik lainnya, pada Peraturan Bupati tentang Harga Satuan kan jelas, namun indikasinya mayoritas anggarannya di Mark Up, bahkan yang paling banyak terjadi anggaran yang tumpang tindih yaitu pembelian alat tulis kantor,”beber Irawan.

Irawan memaparkan bahwa yang terjadi di 7 tiyuh yakni Tiyuh Penumangan dan Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Gunung Menanti dan Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Batu Putih yakni Tiyuh Toto Wonodadi dan Margodadi, serta Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang yang dilaporkan ke Kejati Lampung itu menggunakan modus-modus yang beragam yang faktanya oknum pengelola dana desa tersebut memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :   Desa Marga Batin Realisasikan Dana Desa 2019

“Kami berharap agar Kejati Lampung memproses secara hukum ke-7 tiyuh itu dengan harapan ada dampak positif bagi pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Tubaba. Saya tegaskan bahwa kami melaporkan dana desa ini murni dengan niat pencegahan Tindak KKN pada dana desa, sehingga masyarakat dapat menikmati implementasi dana desa dengan utuh,”tukas Irawan.

Sementara, saat laporan indikasi KKN masuk ke Kejati Lampung, Ketua FW-MTB Ari Irawan didampingi Anggotanya diterima oleh Pegawai Kejati di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung dan berkas laporan langsung di register dalam Penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM).” Kita terus koordinasi perkembangannya,”pungkasnya.

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Suami Guru SD di Pringsewu Tunjuk Kuasa Hukum, Soroti Kejanggalan Dugaan Selingkuh Oknum ASN

16 Mei 2025 - 12:36 WIB

Trending di Berita Nasional