Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 27 Okt 2024 12:47 WIB ·

Sebelas Barang Bukti Bakal Dihadirkan di Sidang Qomaru Zaman


Sebelas Barang Bukti Bakal Dihadirkan di Sidang Qomaru Zaman Perbesar

 

METRO – Dijadwalkan bakal digelar secara maraton, atau tujuh hari berturut – turut, sidang dugaan pelanggaran Pemilu Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman direncanakan bakal hadirkan delapan saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, Minggu (27/10/2024).

Klik Gambar

Yayan menyebut persidangan Calon Wawali nomor urut dua itu, dijadwalkan digelar secara perdana pada Senin, 28 Oktober 2024 besok, di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Sidang kasus Qomaru Zaman bakal dilaksanakan selama tujuh hari kerja, dan direncanakan memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, pada Selasa pekan depan, 05 November 2024.

Jaksa Penuntut Umum juga berencana akan menghadirkan delapan orang sebagai saksi yang memberatkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Bersama Gubernur Lampung Membuka / Soft Opening Mall Pelayanan Publik (MPP) BMW,

“Jadwal sidang perdananya Senin besok, 28 Oktober 2024. Agendanya pembacaan surat dakwaan, dan terus berlanjut secara maraton. Kalau saksi rencananya akan dihadirkan enam sampai delapan orang, sudah kami panggil semua,” jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini, berdasarkan penelusuran media, pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kota Metro, dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, tercantum sebagai barang bukti antara lain :

1. Dua lembar berita acara komoso Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 365/PI02.2-ba/1872/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang penerimaan pendaftaran pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Metro, tahun 2024.

Baca Juga :   Pelantikan Pengurus Nahdhatul Ulama Provinsi Lampung Di Hadiri Wakil Wali Kota Metro

2. Satu lembar surat Gubernur Lampung Nomor: 100.1.4.2/4628/01/2014, tanggal 13 September 2014, perihal Cuti di luar tanggungan negara Wakil Wali Kota Metro.

3. Satu bundel Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 300, tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan Pasangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, tahun 2024.

4. Satu buah Flashdisk, merk Kioxia 16 Gb.

5. Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 Nomor: Dpa/a.I/I.06.0.00.0.0I.0000/00I2024, tanggal 28 Desember 2023.

6. Dua lembar Surat Kepala Dinas Sosial Kota Metro Nomor: 460/2416/d-5/02/2024, tanggal 11 September 2024, Perihal Laporan rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Sembako.

Baca Juga :   Ketua Dan Pengurus DPC Ajo Indonesia Perwakilan Tulangbawang Melakukan Silaturrohim Dengan Dandim 0426 Kabupaten Tulangbawang

7. Dua lembar Daftar Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Pusat, tanggal 19 September 2024.

8. Daftar Hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

9. Dua lembar daftar hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

10. Dua lembar Daftar Hadir Peserta Kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Timur, tanggal 19 September 2024.

11. Satu Unit HP/Smartphone, Merk Samsung Galaxy A25 5g, warna biru dongker, Imei 353204664206282. Imei 353420574206283, berikut Sim Card Telkomsel 085378235135. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 260 kali

Baca Lainnya

BPN Jember Gelar Tasyakuran dan  Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Tugusari

24 Desember 2025 - 23:12 WIB

Parapatan Rayon PSHT Pancakarya Digelar, Haikal Fikri Resmi Terpilih sebagai Ketua Rayon

24 Desember 2025 - 22:44 WIB

Apel Siaga Natal 2025, Polsek Ajung Libatkan TNI dan Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Wilayah

24 Desember 2025 - 17:52 WIB

Emak Emak Lingkungan Gumuksari, Tegal Besar , Gruduk Kantor Kelurahan Tegal Besar Menolak Kembalinya Hilmi dilingkungan Mereka.

24 Desember 2025 - 13:44 WIB

Barang bukti BKC ilegal, minuman beralkohol, MMEA ilegal, dimusnahkan oleh Bea Cukai dan Pemkab Jember.

24 Desember 2025 - 07:10 WIB

Meneguhkan Integritas, Mentalitas, Loyalitas, dan Disiplin Prajurit Tema Jam Komandan Yonif 509 Kostrad.

24 Desember 2025 - 06:26 WIB

Trending di Berita Nasional