Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Okt 2024 10:55 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari


Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari Perbesar

Tanggamus(GS) Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan giat pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 17 Oktober 2024.

Pelimpahan ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Identitas kedua tersangka yakni Heru Wahyudi (28) warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dan Ruslan (43) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Klik Gambar

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda Pelimpahan kedua tersangka ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Baca Juga :   Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Tanpa Batas

“Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada bulan Juni 2024 atas tindak pidana narkotika dan ditahan di Rutan Polres Tanggamus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Baca Juga :   Bendahara Desa Sumur Kucing Meminta Klarifikasi Ulang

“Proses penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar, dengan dokumen-dokumen pendukung turut disertakan dalam pelimpahan tersebut,” tegasnya.

Proses pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

“Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum,” tegasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung