JEMBER, GemaSamudra.com – Setelah sebelumnya membuat laporan pada tanggal 26 februari 2024 lalu dengan nomor laporan STTLPM/213/11/2024/SPKT akhirnya duik pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 mendapat surat panggilan dari Satreskrim Unit Pidum polres Jember untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi awak media duik menjelaskan, saya mendapat surat panggilan dari Satreskrim Unit Pidum polres Jember mas pada surat panggilan itu saya harus datang jam 13.00 WIB dan saya datang bersama anak saya dan langsung masuk di ruangan unit Pidum polres Jember tadi sekitar jam 13.15 WIB.
Disana saya sama Bapak penyidik diintrograsi dan dimintai keterangan bagaimana kronologinya waktu awal saya datang di MPM motor Kebonsari Jember, waktu pelayanan, kenal apa tidak sama pelaku, dan waktu saya menyerahkan uang sebesar Rp 17.000.000 tersebut dimana??
“Yang jelas saya sudah menjelaskan semuanya ke bapak Penyidik dan menjawab semua pertanyaan bapak penyidik mas, dan setelah selesai dimintai keterangan saya keluar dari ruangan unit Pidum polres jember kisaran jam 15.40 WIB, “terangnya.
“Terpisah Hariyanto selaku suami Duik berharap kepada Pemilik MPM motor Kebonsari Jember harusnya ada kebijakan dan juga mau bertanggung jawab karna bagaimanapun saya melakukan transaksi pembayarannya itu didalam kantor dealer MPM motor kebonsari jember bukan dimana mana?? masak sih mas saya hanya orang kecil ini sampai harus melakukan gugatan perdata terhadap Pemilik MPM motor Kebonsari. Teruntuk Polres Jember sebagai aparat penegak hukum semoga secepatnya bisa menangkap Yuni dan memprosesnya, “Ungkap Hariyanto.
Korwil Jatim Holiyadi