Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jan 2024 17:31 WIB ·

Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember


Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember Perbesar

JEMBER, GemaSamudra – Pada hari Rabu 24/1/2024. Rekontruksi perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh calon menantu dan anak kandung korban beberapa bulan yang lalu di area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Tim Polres Jember melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka yakni Sadi selaku calon menantu, Nur hasanah, selaku anak korban dan Agus,teman pelaku yang ikut hadir dalam kegiatan yang berjalan di  TKP Pembunuhan.

Baca Juga :   Babinsa dan Bhabinkamtibmas Banjar Margo Unjuk Gaya Kekinian dalam Komsos!

 

Klik Gambar

Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa semua adegan yang sudah tertuang di BAP perlu dibuktikan agar lebih jelas.

 

Sementara dua puluh empat adegan yang dilakukan ketiga tersangka, Kesemuanya sudah lengkap sesuai BAP. Meski ada salah satu adegan yang sempat diingkari oleh pelaku Sadi, namun semua tertuang dalam BAP. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” Terang Iptu Bagus Dwi Setiawan di Tkp pembunuhan, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga :   Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Judi Sabung Ayam Bangsalsari

 

Adegan tersebut dimulai dari perencanaan hingga sampsi eksekusi korban atas nama Ibu Hasiya yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah Lumajang,ternyata Semua itu sudah direncanakan diri rumah tersangka (Sadi) dan ketiga tersangka, Sadi, Nur dan Agus mulai merencanakan untuk melakukan aksi tersebut,” terangnya.

 

Setelah dilakukan eksekusi oleh ketiga pelaku, kemudian mereka membuat skenario seolah olah korban menjadi korban perampokan atau begal.

Baca Juga :   Salah satu Rumah di Kecamatan Ajung, Jember, Ludes dilalap si JAGO MERAH

sementara ketiga pelaku masing masing memiliki peran dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, ketiganya akan diancam dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, “ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan.( Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 243 kali

Baca Lainnya

Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

9 Februari 2025 - 17:11 WIB

Ucapan Selamat Hari Pers Dari Humas PPDI kabupaten Jember Kepada Insan Pers.

9 Februari 2025 - 13:33 WIB

Fatayat NU Pringsewu Gelar Konfercab ke-III, Ini Pesan dari Ketua PCNU

9 Februari 2025 - 12:23 WIB

Keluhkan Pelayanan Alami Sakit Berkepanjangan,Pasien Laporkan Dokter Gigi Agnes Jessica Ke Majelis Disipilin

9 Februari 2025 - 12:15 WIB

15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

9 Februari 2025 - 11:04 WIB

PSHT Cabang Jember Mengadakan Rakercab di Prime Biz Hotel Bali.

9 Februari 2025 - 09:23 WIB

Trending di Berita Nasional