Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2018 12:20 WIB ·

Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Wanita Menjual Narkotika


					Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Wanita Menjual Narkotika Perbesar

Dengarkan postingan ini

Gemasamudra.com – Daerah,Lampung.

Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SE (40) dan RA (30), yang di duga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE.

Klik Gambar

“SE yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).

Baca Juga :   Riswan Mura : Membuat Tulang Bawang Bangkit Harus Percaya Pada Putra Daerahnya

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.

“Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.

Baca Juga :   Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung, Sujadi Beri Arahan ke OPD

Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.

Baca Juga :   Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB) Perguruan Tinggi Kebanggaan Masyarakat Tulang Bawang

“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

H.Rudi Hartono Siap Maju Dalam Pemilihan Walikota Metro 2024-2029

18 April 2024 - 18:34 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

5 April 2024 - 20:31 WIB

Ikatan Keluarga Besar Istri Cabang Renteng Banjarsari Mengadakan Kegiatan Ramadhan dengan Bersedekah

5 April 2024 - 13:39 WIB

Kebun Silosanen Sumber tengah Ajak Muspika Buka bersama dengan Tema Sinergitas Ramadhan Berkah

5 April 2024 - 07:42 WIB

Trending di Daerah