Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga estetika dan ketertiban kota. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang, operasi pembersihan reklame, baliho, hingga spanduk tak berizin kini memasuki tahap kedua.
Kegiatan yang berfokus di kawasan strategis Segitiga Emas Jember ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata implementasi gerakan Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Jember serta instruksi Presiden RI guna mempercantik wajah kota di seluruh Indonesia.
Mewakili Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar jalur-jalur utama yang selama ini dipadati media promosi luar ruang yang melanggar aturan.
“Hari ini kami melakukan aksi resik-resik (bersih-bersih) agar kota lebih indah. Fokus utama kita ada di tiga titik besar, yaitu Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung. Termasuk di Jalan Jawa, sekitar kampus,” ujar Bambang, Selasa (10/2/2026)
Bambang menekankan bahwa prioritas penertiban kali ini berada di Jalan Jawa. Berdasarkan hasil audit di lapangan, ditemukan banyak sekali titik reklame dan billboard yang dipasang tanpa mengantongi izin.
Langkah yang diambil tim gabungan tidak hanya sekadar imbauan. Petugas langsung melakukan tindakan di tempat terhadap media promosi yang membandel.
“Untuk yang tidak berizin, langsung kita tuntaskan hari ini. Kita tutup dan berikan stiker sebagai tanda bahwa ini adalah operasi resmi dari Satgas dan Bapenda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa operasi ini merupakan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya, Satpol PP Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Dinas PU Cipta Karya Jember, dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Jember.
Melalui operasi ini, Pemkab Jember mengharapkan agar para pelaku usaha lebih tertib dalam administrasi perizinan. “Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini krusial untuk memastikan tata ruang Jember tetap tertata dan tidak semrawut oleh iklan luar ruang yang ilegal,” pungkasnya.






