Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Apr 2024 18:58 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK


Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 5.079.464.000, yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah-sekolah secara swakelola sarat akan penyimpangan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menunjukkan adanya beberapa paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Aniza Dwi Gardika, Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu  mengakui adanya temuan BPK terkait pekerjaan infrastruktur gedung di dinas terkait. Hal ini diakui saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada kantor setenpat. Senin (1/4/24).

Klik Gambar

Dari Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dengan nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 mengungkapkan bahwa ada kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp. 365.538.517,24. Kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada 3 sekolah yakni SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp. 127.017.519,38, SMPN 4 Pringsewu Sebesar Rp. 134.451.050,00 dan SMPN 2 pagelaran Rp. 104.069.947,86 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 110.000.000,00 dengan rincian SMPN 3 Gadingrejo Rp, 40.000.000,- SMPN 4 Pringsewu Rp, 20.000.000,- serta SMPN 2 Pagelaran Rp. 50.000.000,-.

Baca Juga :   Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pagelaran Sudah Dilakukan Gelar Perkara

Pria yang akrab di Anis ini mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut waktu itu sudah mengembalikan separuh dari nilai total yang ada.

” Karena uangnya harus bertahap, sebelum 60 hari harus di kembalikan secara penuh, kalau selama 60 hari tidak terpenuhi maka bisa diarahkan ke pidana,” terang anis.

Saat di singgung apakah sudah ada proses pengembalian kerugian tersebut anis meminta untuk cross ceck langsung ke BPKAD.

Baca Juga :   Siltap Bulan Mei Perangkat Pekon Sukanegeri Belum Terbayarkan, Dugaan Ditilep Sekdes dan Bendahara Pekon

” cek sendiri coba bang, nanti kalo saya yang jawab dikira ada apa apanya,” kilah Aniz.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Perempuan Hebat dari Metro: Anna Morinda dan Dedikasi untuk Rakyat

7 Desember 2024 - 18:55 WIB

Tips Cerdas Mengatur Waktu Antara Kuliah dan Kegiatan Ekstrakurikuler: Menjadi Mahasiswa Sukses Tanpa Stres!

6 Desember 2024 - 10:49 WIB

NOMOR PENGADUAN “LAPOR MAS WAPRES” BANYAK DIISENGIN MASYARAKAT

5 Desember 2024 - 21:17 WIB

Kuat Dugaan SMAN 1 Limau Pungut SPP dan Uang Bangunan, Berdampak Penahanan Ijazah Siswa Lulusan

5 Desember 2024 - 13:24 WIB

SMSI Bersama BNNK Lamtim: Ayo Rehabilitasi Dan Berantas Narkoba

5 Desember 2024 - 10:08 WIB

Cegah Stunting dan Angka Kematian Ibu Melahirkan, Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Ibu Hamil Sehat

4 Desember 2024 - 12:45 WIB

Trending di Berita Terkini