Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Agu 2024 18:47 WIB ·

Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO


Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO Perbesar

JAKARTA – (gemasamudra.com)

Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Klik Gambar

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Kelangkaan BBM di Kabupaten Tulang Bawang,di Keluhkan Masyarakat

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Baca Juga :   Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

Baca Juga :   Terkait Polemik Pengadaan Makan Dan Minum Di Sekretariat Dewan Tahun 2020, Pihak Inspektorat Pembantu Wilayah III Terkesan Saling Lempar Kepihak ( BPBJ ).

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022. (HD)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini