Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Nov 2019 22:51 WIB ·

RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020


RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 Perbesar

Mesuji(GS) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2020 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mesuji Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Kamis (28/11/2019) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.

Baca Juga :   lnfoSOS Harapkan Laporan Dugaan Masalah Diskominfo Tubaba agar Tidak Mengkrak di Kejati Lampung.

Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 secara umum yang telah disepakati bersama, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 912.915.806.523,67 dan Belanja Daerah sebesar Rp 935.409.269.523,67. Sementara itu, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp 22.493.463.000,-.

Klik Gambar

Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Plt Bupati Saply mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :   Kiat Sukses Oki Dermawan Dosen Universitas Islam Negeri Lampung

Selanjutnya, dikatakannya raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174.

Baca Juga :   Razia Gabungan di Pringsewu Ciduk 13 Orang Pelaku Prostitusi

“Dengan telah disetujui bersama pada hari ini, raperda akan diproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Saply.

Penulis: Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Trending di Berita Terkini