Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 20:28 WIB ·

Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi


Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Anak baru gede (ABG) tersebut di ringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Audiensi Kerjasama, Antisipasi Wajib Pajak Nakal di Jawa Timur

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial AM (17), berstatus pelajar.

Klik Gambar

Aksi perampokan yang dialami oleh pelajar tersebut terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, yang mana saat itu korban hendak menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST.

Baca Juga :   Pj Bupati Tubaba M. Firsada Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung

Sandy menambahkan, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit. Lalu terduga pelaku WY bersama dengan rekan S yang sekrang masih buron langsung merampas sepeda motor milik korban berikut HP (handphone) Xiaomi Play warna biru.

Baca Juga :   Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 11 Juta dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barbuk (barang bukti) HP milik korban,” ungkap Sandy.

Terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

10 Organisasi Dan Asosisasi Pers di Lampung Timur Tolak Alokasi Hibah RP20 Juta, Usulkan RP5 Miliyar Agar Lebih Adil

25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kejari Sukadana Geledah DLH Lamtim Amankan Dokumen Proyek Jalan Rabat Beton

23 Juni 2026 - 22:33 WIB

Saka Anti Narkoba Lampung Timur Dilantik, Jadi Rintisan Pertama di Provinsi Lampung

23 Juni 2026 - 20:01 WIB

Bupati Ela: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Lampung Timur Harus Jadi Contoh

23 Juni 2026 - 18:49 WIB

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Berita Terkini