Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 20:28 WIB ·

Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi


Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Anak baru gede (ABG) tersebut di ringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Hj.Winarti SE,MH,.Buka Musrembang RKPD Tahun 2019

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial AM (17), berstatus pelajar.

Klik Gambar

Aksi perampokan yang dialami oleh pelajar tersebut terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, yang mana saat itu korban hendak menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST.

Baca Juga :   Program TMMD Mojosongo Tingkatkan Kemanunggalan TNI - Rakyat

Sandy menambahkan, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit. Lalu terduga pelaku WY bersama dengan rekan S yang sekrang masih buron langsung merampas sepeda motor milik korban berikut HP (handphone) Xiaomi Play warna biru.

Baca Juga :   DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 11 Juta dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barbuk (barang bukti) HP milik korban,” ungkap Sandy.

Terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Si Komo Cafe & Resto Menggelar Event Fotografi Bertajuk ” Photo Hunting Seru Si Komo”.

27 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Trending di Daerah