Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 20:28 WIB ·

Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi


Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Anak baru gede (ABG) tersebut di ringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Polres Tuba Gelar Polsana, Kasat Lantas : Hilangkan Momok Bagi Anak-Anak

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial AM (17), berstatus pelajar.

Klik Gambar

Aksi perampokan yang dialami oleh pelajar tersebut terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, yang mana saat itu korban hendak menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST.

Baca Juga :   Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi

Sandy menambahkan, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit. Lalu terduga pelaku WY bersama dengan rekan S yang sekrang masih buron langsung merampas sepeda motor milik korban berikut HP (handphone) Xiaomi Play warna biru.

Baca Juga :   Satlantas Polres Tuba Tilang Belasan Ribu Pelanggar dan Jaring Ribuan Kendaraan

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 11 Juta dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barbuk (barang bukti) HP milik korban,” ungkap Sandy.

Terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Mediasi Konflik Lahan PT BSA Libatkan Warga 3 Kampung Dan Forkopimda

12 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Penyegaran Birokrasi, Sekda Rustam Lantik 43 Pejabat Administrator Di Lampung Timur

7 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Resmi! Program Lampung Timur Berhaji Dorong Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Tegaskan Tak Jual LKS, Koperasi Hanya Fasilitasi Buku Ringkasan Materi Dan Soal Wali Murid Seharga Rp144 Ribu untuk 12 Buku

5 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Trending di Berita Terkini