Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 20:28 WIB ·

Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi


Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Anak baru gede (ABG) tersebut di ringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Lima Personel Polres Tuba Diganjar Penghargaan, Wakapolres : Ini Sebabnya

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial AM (17), berstatus pelajar.

Klik Gambar

Aksi perampokan yang dialami oleh pelajar tersebut terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, yang mana saat itu korban hendak menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST.

Baca Juga :   DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

Sandy menambahkan, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit. Lalu terduga pelaku WY bersama dengan rekan S yang sekrang masih buron langsung merampas sepeda motor milik korban berikut HP (handphone) Xiaomi Play warna biru.

Baca Juga :   Polres Tuba Sidak dan Test Urine Puluhan Sopir, Hasilnya ?

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 11 Juta dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barbuk (barang bukti) HP milik korban,” ungkap Sandy.

Terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya

22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Bupati Ela Atasi Konflik Gajah-Manusia Dan Presiden RI Dukung Pembangunan Pembatas Tanggul Taman Way Kambas

22 Januari 2026 - 16:44 WIB

BRI Bagi Paket Sembako Ke Warga Kurang Mampu di Desa Karang Anom

22 Januari 2026 - 08:05 WIB

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Trending di Berita Terkini