Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jan 2020 20:28 WIB ·

Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi


Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Anak baru gede (ABG) tersebut di ringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH.

Baca Juga :   Pria di Jember Rampok Tunangannya, Sakit Hati Karena Diputus

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari Agus Hariyanto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru yang merupakan orang tua kandung dari korban berinisial AM (17), berstatus pelajar.

Klik Gambar

Aksi perampokan yang dialami oleh pelajar tersebut terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, yang mana saat itu korban hendak menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST.

Baca Juga :   Markas Cabang LMP Tuba Siap Jalankan Roda Organisasi

Sandy menambahkan, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit. Lalu terduga pelaku WY bersama dengan rekan S yang sekrang masih buron langsung merampas sepeda motor milik korban berikut HP (handphone) Xiaomi Play warna biru.

Baca Juga :   Kerap Beraksi di Tuba, Bandar Narkoba Asal Mesuji Diringkus Polisi

“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 11 Juta dan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barbuk (barang bukti) HP milik korban,” ungkap Sandy.

Terduga pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Trending di Berita Terkini