Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 9 Agu 2025 08:32 WIB ·

PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Gemasamudra.com – Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pencanangan juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten pada 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren

“Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi melalui ILASPP yang pengukurannya direncanakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, di lokasi pencanangan GEMAPATAS, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Klik Gambar

Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah. Program ini tak hanya menyasar aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas.

Baca Juga :   Dewan Pimpinan Pusat SWI Menggelar Webinar Melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum SWI

Menurut Yoga Suwarna, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki; mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah; serta sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.

“Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997,” jelas Sesditjen SPPR.

Baca Juga :   Rakyat Kecil Tertekan, Harga Beras Naik Ketua P3NA Prihatin.

“GEMAPATAS ini bukan sekadar ajakan, tapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Yoga Suwarna.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kodim 0824 Jember dihadiri Pangdam V/Brawijaya Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda dan KDKMP.

24 April 2026 - 18:08 WIB

JUMANJI Ajung Jadi Penguat Spiritual di Tengah Rutinitas, Camat: Saatnya Isi Ruhani dengan Mengaji dan Sholawat

24 April 2026 - 16:34 WIB

Gus Fawait Apresiasi Lonjakan Mutu Layanan Kesehatan Jember, RSD dr. Soebandi Masuk Deretan Rumah Sakit Unggulan Nasional

23 April 2026 - 23:19 WIB

Sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Perkuat Melalui Langkah Nyata.

23 April 2026 - 20:03 WIB

Lapas Jember Teguhkan Komitmen Melalui Ikrar Bebas dari Narkoba dan Handphone

22 April 2026 - 23:22 WIB

Pengukuhan Pengurus Perkumpulan Juang Kencana (JUKEN) Kabupaten Jember Periode 2026 – 2030.

22 April 2026 - 23:16 WIB

Trending di Berita Nasional