Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 9 Agu 2025 08:32 WIB ·

PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Gemasamudra.com – Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pencanangan juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten pada 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025.

Baca Juga :   Nusron Tepis Rumor Istana Setujui Monaslub Golkar.

“Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi melalui ILASPP yang pengukurannya direncanakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, di lokasi pencanangan GEMAPATAS, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Klik Gambar

Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah. Program ini tak hanya menyasar aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas.

Baca Juga :   Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan Orang Asing Melaksanakan Operasi Wirawaspada 2026

Menurut Yoga Suwarna, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki; mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah; serta sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.

“Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997,” jelas Sesditjen SPPR.

Baca Juga :   Menurut Gubernur Khofifah Stok dan Harga Barang Pokok Terkendali disaat sidak Pasar tanjung 

“GEMAPATAS ini bukan sekadar ajakan, tapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Yoga Suwarna.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Peduli Petani, Catur Teguh Wiyono Kirim Aduan ke Menteri Pertanian, Desak Amran Turun Tangan Terkait Dugaan Polemik Bantuan Traktor di Jember

13 September 2026 - 21:05 WIB

Isu Medsos Agus Jagal Kabur Hoax, Dapat Kompensasi dari RSD Balung 

11 September 2026 - 20:57 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

PTPN I (Persero) Regional 5 Salurkan Air Bersih per Hari bagi Warga Terdampak Kekeringan di Malang

10 September 2026 - 16:39 WIB

Trending di Berita Nasional