Bondowoso, Gemasamudra.com – PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan aset negara dan kesalahpahaman dengan tiga personel TNI yang sedang mengamankan lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik negara yang dikelola oleh PTPN I Regional 5.
Insiden dinilai bisa mengganggu keberlangsungan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dijalankan oleh PTPN I melalui sektor perkebunan, lebih tepatnya dalam pengembangan kopi arabika yang tergabung dalam program Bondowoso Republik Kopi (BRK). PTPN I menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di atas lahan HGU sudah sesuai dengan hukum dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Forkopimda dan instansi lainnya.
Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo,S.P. menyampaikan bahwa perusahaan selalu membuka ruang dialog dan mengutamakan sinergi dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tujuan pembangunan yang dilakukan adalah bersama masyarakat, bukan di atas masyarakat. PTPN I juga mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan dan tokoh masyarakat dalam meredam situasi.
Tokoh masyarakat Ijen menilai bahwa konflik dipicu oleh oknum tertentu dan bukan representasi warga secara keseluruhan. Ia menyebut bahwa PTPN I telah membuka kemitraan lahan secara terbuka dan melakukan sosialisasi batas wilayah secara aktif, termasuk yang berkaitan dengan Perhutani dan BKSDA. Program kopi arabika yang dimulai sejak 2022 juga dinilai membantu menjaga kawasan Ijen dari bencana alam.
Dukungan terhadap pengembangan kopi ini juga datang dari Forkopimda, terbukti melalui rapat koordinasi pada 6 Mei 2025 yang dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kantor Pertanahan. Dalam rapat tersebut, rencana pengembangan oleh PTPN I Kebun JCE dan Blawan mendapatkan sambutan positif.
Kawasan Ijen memiliki nilai sejarah penting sebagai bagian dari perjalanan kopi Indonesia, dikenal lewat merek Java Coffee sejak 1922. Meski pendekatan dialogis terus dijalankan oleh manajemen kebun, gangguan terhadap lahan HGU masih terjadi dan beberapa telah diproses secara hukum pidana untuk perlindungan aset negara. PTPN I tetap berkomitmen menjalankan usaha berdasarkan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dan percaya bahwa kolaborasi serta komunikasi terbuka akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.(**)