Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 15 Sep 2025 13:26 WIB ·

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah


Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah Perbesar

PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Meski sudah diwajibkan sejak tahun anggaran 2022, Pemkab hingga kini belum menerapkan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai standar PSAP Nomor 17.

Padahal, terdapat tanah serta gedung dan bangunan yang dibangun untuk disewakan dengan nilai mencapai Rp25,57 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai properti investasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa laporan keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan realitas aset yang dimiliki, sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.

Baca Juga :   Proyek Siluman Marak Di Lampung Timur

Selain itu, kelemahan serius juga ditemukan dalam penatausahaan aset tetap senilai Rp3,49 triliun. Kartu Inventaris Barang (KIB) masih banyak yang kosong tanpa nomor sertifikat tanah, nomor rangka kendaraan, hingga BPKB, sehingga aset rawan hilang atau diklaim pihak lain. Bahkan, aset kecil senilai Rp11,59 miliar masih tercatat di neraca, melanggar kebijakan kapitalisasi.

Klik Gambar

Lebih parah lagi, migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD justru menambah masalah: umur ekonomis aset tidak konsisten, tanggal perolehan berbeda antara sistem, dan rehabilitasi gedung/jalan tidak tercatat sebagai perpanjangan masa manfaat. Akibatnya, nilai buku aset daerah terancam tidak akurat.

Baca Juga :   Azwar Hadi Ketua PMI Salurkan Bantuan Musibah Bencana Puting Beliung di Lamtim

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan PP tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan lemahnya dokumentasi aset, Pringsewu menghadapi risiko besar—dari hilangnya sertifikat tanah, penyalahgunaan aset gedung, hingga potensi kerugian miliaran rupiah.

BPK menegaskan agar Bupati Pringsewu segera memerintahkan BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi, melengkapi dokumen aset, serta mengklasifikasi ulang properti investasi agar tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Kebun Mumbul dan UDD PMI Gelar Aksi Donor Darah

14 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif diamankan Polres Lumajang 

14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Paripurna HUT RI Ke-81, DPRD Lamtim Dan Pemkab Dengarkan Pesannya Presiden RI

14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Komite Baru Siap Bangkitkan Kembali Kejayaan SMPN 1 Jember, SPASA PRIMA Jadi Semangat Bersama

13 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Bukti Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik untuk Masyarakat,Polres Jember Raih Predikat Pelayanan Prima (A)

13 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PGRI Jember Siap Bersinergi Sukseskan Program Pendidikan Pemkab Jember

13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Trending di Berita Nasional