Menu ✖

Mode Gelap

Berita Nasional · 15 Sep 2025 13:26 WIB ·

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah


Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah Perbesar

PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Meski sudah diwajibkan sejak tahun anggaran 2022, Pemkab hingga kini belum menerapkan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai standar PSAP Nomor 17.

Padahal, terdapat tanah serta gedung dan bangunan yang dibangun untuk disewakan dengan nilai mencapai Rp25,57 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai properti investasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa laporan keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan realitas aset yang dimiliki, sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.

Baca Juga :   Sosialisasi Bersama PPK Ajung Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 Dengan Tema Masyarakat Jember Berpartisipasi Mengawal dalam Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024

Selain itu, kelemahan serius juga ditemukan dalam penatausahaan aset tetap senilai Rp3,49 triliun. Kartu Inventaris Barang (KIB) masih banyak yang kosong tanpa nomor sertifikat tanah, nomor rangka kendaraan, hingga BPKB, sehingga aset rawan hilang atau diklaim pihak lain. Bahkan, aset kecil senilai Rp11,59 miliar masih tercatat di neraca, melanggar kebijakan kapitalisasi.

Klik Gambar

Lebih parah lagi, migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD justru menambah masalah: umur ekonomis aset tidak konsisten, tanggal perolehan berbeda antara sistem, dan rehabilitasi gedung/jalan tidak tercatat sebagai perpanjangan masa manfaat. Akibatnya, nilai buku aset daerah terancam tidak akurat.

Baca Juga :   Tinjau Pasar Murah di Pringsewu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dikerubungi Emak-Emak

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan PP tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan lemahnya dokumentasi aset, Pringsewu menghadapi risiko besar—dari hilangnya sertifikat tanah, penyalahgunaan aset gedung, hingga potensi kerugian miliaran rupiah.

BPK menegaskan agar Bupati Pringsewu segera memerintahkan BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi, melengkapi dokumen aset, serta mengklasifikasi ulang properti investasi agar tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Ketua P3A Mulyosari Bungkam! Proyek Irigasi APBN 2026 Ditemukan Paving Pecah di Lantai Dan Dinding Saluran

30 September 2026 - 08:39 WIB

Ketua SMSI Lamtim Soroti Proyek P3-TGAI di Pasir Sakti Dan Labuhan Maringgai: Jangan Dipaksakan, Kalau Paving Pecah Wajib Diganti!

30 September 2026 - 06:57 WIB

Limbah SPPG Babakan Jadi Sorotan, IPAL Awal Diganti, Mitra MBG Bereaksi Keras

29 September 2026 - 11:09 WIB

Kepala Bappeda Lamtim Godok Masterplan IAD, Perkuat Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan

28 September 2026 - 09:07 WIB

Ka Kwarcab Lamtim Ajak Kwaran Way Bungur Peduli Hutan Dan Karhutla

26 September 2026 - 09:51 WIB

SPPG Tugusari 2 Bagikan 250 Nasi Kuning dari Hasil Penjualan Limbah Dapur

25 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di Berita Nasional