Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2025 13:44 WIB ·

Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru


Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru Perbesar

Pringsewu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan serius dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pringsewu. Akibat kelalaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), daerah berpotensi kehilangan penerimaan minimal Rp396,3 juta pada tahun 2024.

Masalah ini bermula dari penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap wajib pajak hanya berhak atas satu NJOPTKP sebesar Rp10 juta, meski memiliki lebih dari satu objek pajak. Namun faktanya, Bapenda masih memberikan NJOPTKP pada seluruh objek pajak milik wajib pajak, tanpa pengecualian.

Baca Juga :   Kompol Didik Waluyo Pemilik Padepokan Moro Sambat memasuki Purna Tugas

Hasil pemeriksaan terhadap 106.302 wajib pajak menunjukkan, sedikitnya 25.765 orang memiliki lebih dari satu objek pajak dengan total 39.630 objek yang seharusnya tidak berhak mendapat keringanan NJOPTKP. Potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai sedikitnya Rp396,3 juta.

Klik Gambar

BPK menilai kelalaian ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda yang tidak memverifikasi hasil perhitungan aplikasi PBB online. Selain itu, basis data wajib pajak juga masih bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga rawan terjadi duplikasi identitas.

Baca Juga :   Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

Atas temuan tersebut, Bupati Pringsewu menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan verifikasi ulang, perbaikan sistem aplikasi, dan sosialisasi penerapan NJOPTKP sesuai aturan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Trending di Berita Terkini