Menu ✖

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2025 13:44 WIB ·

Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru


Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru Perbesar

Pringsewu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan serius dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pringsewu. Akibat kelalaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), daerah berpotensi kehilangan penerimaan minimal Rp396,3 juta pada tahun 2024.

Masalah ini bermula dari penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap wajib pajak hanya berhak atas satu NJOPTKP sebesar Rp10 juta, meski memiliki lebih dari satu objek pajak. Namun faktanya, Bapenda masih memberikan NJOPTKP pada seluruh objek pajak milik wajib pajak, tanpa pengecualian.

Baca Juga :   Bupati Hj.Winarti SE,MH. Kembali Melanti Pejabat Dilingkup Pemkab Tulang Bawang

Hasil pemeriksaan terhadap 106.302 wajib pajak menunjukkan, sedikitnya 25.765 orang memiliki lebih dari satu objek pajak dengan total 39.630 objek yang seharusnya tidak berhak mendapat keringanan NJOPTKP. Potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai sedikitnya Rp396,3 juta.

Klik Gambar

BPK menilai kelalaian ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda yang tidak memverifikasi hasil perhitungan aplikasi PBB online. Selain itu, basis data wajib pajak juga masih bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga rawan terjadi duplikasi identitas.

Baca Juga :   Diduga Tak Terima Dikritik, Guru SDN 1 Gumukrejo ‘Skorsing’ Muridnya Selama 3 Hari

Atas temuan tersebut, Bupati Pringsewu menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan verifikasi ulang, perbaikan sistem aplikasi, dan sosialisasi penerapan NJOPTKP sesuai aturan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

Ancaman Hukum Membayangi Jurnalis, IWO Pringsewu Gandeng Zikri Kurniawan Law Office

16 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Sejumlah Relawan SPPG Ajung Wetan Diliburkan, Kepala Dapur SPPG Patut dipertanyakan 

14 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Dan Forkopimda Lamtim Teken MoU Batasi Hiburan Hingga Jam 5 Sore

13 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Tingginya Angka Perceraian di Lamtim Tembus 3.000 Kasus, Bupati Ela: Bukan Hanya Ekonomi, Tapi Penyakit Sosial

13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan

12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Ela Pimpin Peringatan Hari Pramuka ke-65 Lamtim, Diikuti 24 Kwarran se-Lampung Timur

12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Trending di Berita Terkini