Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Sep 2025 13:44 WIB ·

Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru


Potensi Kebocoran PBB-P2 Rp396 Juta di Pringsewu, Bapenda Lalai Terapkan Aturan Baru Perbesar

Pringsewu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelemahan serius dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pringsewu. Akibat kelalaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), daerah berpotensi kehilangan penerimaan minimal Rp396,3 juta pada tahun 2024.

Masalah ini bermula dari penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, setiap wajib pajak hanya berhak atas satu NJOPTKP sebesar Rp10 juta, meski memiliki lebih dari satu objek pajak. Namun faktanya, Bapenda masih memberikan NJOPTKP pada seluruh objek pajak milik wajib pajak, tanpa pengecualian.

Baca Juga :   Gus Fawait Tekankan Sinergi Satgas Stunting dan Layanan Kesehatan Gratis di Jember : Safari Ramadhan di Kalisat

Hasil pemeriksaan terhadap 106.302 wajib pajak menunjukkan, sedikitnya 25.765 orang memiliki lebih dari satu objek pajak dengan total 39.630 objek yang seharusnya tidak berhak mendapat keringanan NJOPTKP. Potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai sedikitnya Rp396,3 juta.

Klik Gambar

BPK menilai kelalaian ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda yang tidak memverifikasi hasil perhitungan aplikasi PBB online. Selain itu, basis data wajib pajak juga masih bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga rawan terjadi duplikasi identitas.

Baca Juga :   Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Angkat Bicara Terkait Pengaduan Atas Dugaan Korupsi DD

Atas temuan tersebut, Bupati Pringsewu menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan verifikasi ulang, perbaikan sistem aplikasi, dan sosialisasi penerapan NJOPTKP sesuai aturan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

PMR Madya SMPN 4 Jember Sukses Himpun Donasi Rp1.022.500 untuk Korban Gempa NTT 

31 Agustus 2026 - 18:57 WIB

BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, Konsisten jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan 

31 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita Terkini