Jember, GemaSamudra – Polsek Puger , Polres Jember berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, kabupaten Jember, kejadian tragis ini melibatkan tiga orang pelaku yakni HR (33 th ),DN (28 th) dan AY (39 th) .
Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI 48 tahun yang sedang mengendarai motor di jalan Dusun Krajan Puger Kulon, akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI dan diduga korban EI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.
Akibat pengeroyokan tersebut EI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri menyebabkan luka robek dan pendarahan, pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku HR melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki menyatakan setelah menjadi DPO selama 5 bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban beliau menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.
Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dan ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.
Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang, Pungkasnya.(Holy)