Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Agu 2020 09:42 WIB ·

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Dua TKP


Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Dua TKP Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Selasa (04/08/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Identitas dua pelaku tersebut berinisial WO als TE (27), berprofesi buruh, warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah dan AR (21), berprofesi buruh, warga Kampung Petukangan, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta,” ujar AKP Rohmadi, Rabu (05/08/2020).

Baca Juga :   Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM Resmikan DPC PPWI Lampung Timur

Kapolsek menjelaskan, dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi di wilayah hukumnya sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama, hari Selasa (23/06/2020), sekira pukul 05.00 WIB, dengan TKP di Perum Mandiri II, Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, korban Sugiarto (40), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 3110 GM.

Baca Juga :   Kepala Dinas PUPR Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

Kedua, hari Jum’at (17/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB, dengan TKP di rumah korban, korban Novi Kartika Sari (35), berprofesi honorer, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG.

“Para pelaku ini, dalam melakukan aksinya selalu pada malam hari saat korban sedang tertidur pulas, lalu mereka masuk ke tempat korban memarkirkan kendaraan dengan cara merusak kunci pintu, kemudian ambil sepeda motor milik korban dan kabur,” jelas AKP Rohmadi.

Kapolsek menambahkan, dari tangan dua orang pelaku curanmor ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, B 6634 PG dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4857 TS yang merupakan milik korban, selain itu juga turut disita obeng min, dua unit tang potong dan tang yang digunakan oleh para pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Curat Di Kelurahan Menggala Tengah

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : rilis/edi supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal