Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 31 Mei 2021 04:44 WIB ·

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun


Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun Perbesar

Tulang Bawang (MGG) – Seorang pelaku berinisial SA, berprofesi buruh, warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polres Tulang Bawang karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun.

Pria 40 tahun ini ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Menggala Timur.

Kamis malam petugas gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Menggala menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (30/05/2021).

Klik Gambar

Lanjut AKP Sandy, pelaku ini langsung ditangkap di rumahnya karena petugas kami mendapatkan informasi bahwa warga akan main hakim sendiri terhadap pelaku akibat perbuatan asusila yang dilakukan olehnya.

Baca Juga :   Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung bergerak cepat dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Menjelaskan, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di rumah korban yang mana saat kejadian kedua orang tua korban sedang bekerja dan di rumah tersebut hanya ada korban bersama dengan adiknya.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 40 Tahun Yang Cabuli Anak Perempuan 6 Tahun

Pelaku ini menurut keterangan dari korban telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali terhadap dirinya, tapi yang korban ingat terakhir pada Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di rumah korban,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, yang lebih membuat mirisnya lagi diketahui bahwa pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah sangat dikenal baik oleh kedua orang tua korban.

Baca Juga :   Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Cabup dan Wabup Tulang Bawang Terpilih

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(rls/*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Petani, Catur Teguh Wiyono Kirim Aduan ke Menteri Pertanian, Desak Amran Turun Tangan Terkait Dugaan Polemik Bantuan Traktor di Jember

13 September 2026 - 21:05 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

12 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan Pancasila

12 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Trending di Berita Indonesia