Tanggamus (GS) – Masyarakat Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, laporkan kakon setempat yang diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini, menanggapi pengaduan masyarakat Pekon Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengeluarkan surat dengan nomor : B/232/II/2021/Ditreskrimsus, perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat, Senin (25/5/2021) lalu.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah mengeluarkan surat nomor : B/ /II/Res.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal Februari 2021, perihal pelimpahan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi Pekon Banjarmasin ke Polres Tanggamus.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Sutarto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami sudah tangani limpahan itu, untuk saat ini kami sudah bersurat ke Inspektorat Tanggamus, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tinggal kami menunggu hasilnya,” ujarnya, Jum’at (28/5/21).
Masih kata dia, setelah mendapatkan hasil dari monev yang dilakukan Inspektorat jika ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pindana korupsi, maka unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus akan tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.
“Nanti setelah dari hasil monev ada temuan atau dugaan, kami naik lidik kemudian nanti auditnya ke Inspektorat lagi,” tambahnya.
Sementara itu, warga Pekon Banjarmasin selaku pelapor yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ia telah melaporkan Kakon Banjarmasin berinisial HN.
“Kami melaporkan oknum kakon tersebut ke Polda Lampung karena adanya indikasi dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 ,” ucap dia.
Penulis : (Tim MGG/Red)