Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Mar 2021 14:30 WIB ·

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka


					Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka Perbesar

Dengarkan postingan ini

Jember (GS) – konferensi pers oleh Satresnarkoba dan berapa Polsek Polres Jember, penangkapan peredaran serta penyalahgunaan Narkoba  dan Okerbaya di wilayah hukum Polres Jember, 58 tersangka berikut barang bukti Narkoba jenis obat terlarang lainya beserta kendaraan berhasil diamankan Polres Jember Selama bulan januari hingga februari 2021, dimana dalam peredaranya sudah bebas secara online atau melalui jasa pengiriman dari dalam maupun luar Kabupaten Jember, pukul 13.00 WIB, rabu (3/3/2021).

Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Akp Dika Hadiyan Widya (Kasat Narkoba Polres Jember), Akp Facthur Rozi (Kapolsek Semboro), Iptu Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), Ipda Edi (KBO Narkoba Polres Jember), Ipda Herry (Kanit 1 Narkoba Polres Jember), anggota Provost Polres Jember serta media.

Baca Juga :   Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

Akp Hadi menjelaskan Modus Operandi para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar kemudian diedarkan secara bebas, kebanyakan dari tersangka penangkapan adalah pengedar dan ada juga residivis yang berasal dari semboro, yang mana pembelianya dilakukan secara online, yang kemudian barang tersebut diterima melalui jasa paket pengiriman barang dan di edar di beberapa wilayah kabupaten Jember, “Jelas Hadi.

Klik Gambar

Jumlah tersangka pengedar Narkoba dari barang bukti Narkoba jenis shabu 42,43 gram, Trihexyphenidil 38.875 butir, dan Dekstrometorphan 34.867 butir dan uang tunai Rp. 2 juta, dari bulan Januari sampai bulan februari 2021.

Baca Juga :   Rampok Pelajar Perempuan, Seorang ABG Diringkus Polisi

Berikut rincian dari 52 kasus yang yang sudah dilakukan penangkapan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Jember, Satreskoba Polres Jember 33 kasus, Polsek Sumbersari 2 kasus, Polsek Jenggawah 3 kasus, Polsek Gumukmas 1 kasus, Polsek Patrang 1 kasus, Polsek Arjasa 1 kasus, Polsek Kalisat 2 kasus, Polsek Semboro 2 kasus, Polsek Jenggawah 2 kasus, Polsek Wuluhan 1 kasus, Polsek Panti 1 kasus, Polsek Tempurejo 1 kasus, Polsek Rambipuji 1 kasus, Polsek Puger 1 kasus.

Baca Juga :   Masjid Sejarah di Lereng Timur Argopuro, Akhirnya Direnovasi

Ancaman hukuman terhadap tersangka bagi pengedar narkoba sesuai pasal 114, 112 UU No 35 2009
hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, denda minimal 1 milyar, paling banyak 10 milyar dan okerbaya UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda maksimal 1 milyar.”pungkas Hadi dalam jumpa pers dihalaman Polres Jember. (tim)

ed: roexien esc

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pria di Jember Rampok Tunangannya, Sakit Hati Karena Diputus

13 Maret 2024 - 17:03 WIB

Terkait indikasi Penipuan dan Penggelapan oleh Pegawai Freelance MPM Motor Kebonsari Jember Begini Tanggapan Corporate Komunikasi MPM Motor

2 Maret 2024 - 08:16 WIB

Diduga Mark up Anggaran kampung Rejo Sari Lakukan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

19 Februari 2024 - 22:41 WIB

Polres Mesuji Gelar Apel Kesiapan Dan Pergeseran Pasukan Ops Mantap Brata Krakatau 2024 Pada Tahap Pemungutan Suara Pemilihan Umum

13 Februari 2024 - 19:15 WIB

Polsek Mesuji Timur Menerima Penyerahan 3 Pucuk Senpira Dan 2 Amunisi Aktif Caliber 3,56mm Dari Masyarakat Secara Sukarela

11 Februari 2024 - 11:04 WIB

Kapolres Mesuji Bersama Ketua KPU Dan Stakeholder Lainnya Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

10 Februari 2024 - 22:04 WIB

Trending di Berita Indonesia