Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2024 13:55 WIB ·

Polres Bondowoso Berhasil Bekuk DPO Pemerkosaan di Bali


Polres Bondowoso Berhasil Bekuk DPO Pemerkosaan di Bali Perbesar

Bondowoso, GemaSamudra – DPO pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bejat ini dibekuk setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Gelar Donor Darah Rutin dan Bagi Sembako

“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).

Klik Gambar

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

Baca Juga :   Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang Perlu dipertanyakan Kepastian Hukum nya

“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Baca Juga :   Kasun Yang Laporkan Dugaan TPK DD Di Desa Lengkong dimintai Keterangan oleh Inspektorat.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.( Holy )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Ajung Iptu Fathur Rozzi,S.H.,M.H. Hadir dalam Kumber Terakhir Calon Warga PSHT Ranting Ajung.

6 Juli 2025 - 17:56 WIB

DKPP Jember Lakukan Studi Tiru di Tiga Kabupaten untuk Mewujudkan Perda Cadangan Pangan Daerah.

4 Juli 2025 - 19:20 WIB

Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

4 Juli 2025 - 10:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Bangsalsari Berjalan dengan Hikmat.

4 Juli 2025 - 08:54 WIB

Realisasi dan Tanggapan Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan DKLH Jember 

4 Juli 2025 - 06:47 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini