Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mar 2020 10:14 WIB ·

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis


Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Metro Fair Putri Nuban 2025 Siap Meriahkan HUT ke-88 Kota Metro

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Klik Gambar

Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga Bandar Narkoba sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   Ketua PSHT Tulang Bawang Gelar Seleksi 83 Atlet Andalan, Untuk Menuju Kejuaraan PSHT Cup Di Madiun Th 2022, Diikuti Penyerahan SK Terdaftar Oleh Zerbi R, SH, Selaku Ketua IPSI Kabupaten Tulang Bawang.

“Di rumah tersebut, selain berhasil meringkus seorang terduga Bandar Narkoba juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Baca Juga :   Polres Dan Polsek Baradatu Waykanan Ungkap Pengedar Sabu

Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Trending di Berita Terkini