Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mar 2020 10:14 WIB ·

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis


Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Peringati Hari Buruh Pspp Spsi Lampung Tidak Turun Ke Jalan

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Klik Gambar

Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga Bandar Narkoba sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA, PEMKAB BONDOWOSO BERSAMA PT. PLN NUSANTARA POWER SERVICES TANAM RATUSAN BIBIT POHON

“Di rumah tersebut, selain berhasil meringkus seorang terduga Bandar Narkoba juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Baca Juga :   PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016

Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Mapolres jember Melakukan Konferensi pers ungkap kasus curanmor. L

12 Juni 2026 - 17:37 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Trending di Berita Terkini