Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mar 2020 10:14 WIB ·

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis


Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Polres Tanggamus Gelar Razia Keamanan di Rutan Kelas.IIB Kotaagung

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Klik Gambar

Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga Bandar Narkoba sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

“Di rumah tersebut, selain berhasil meringkus seorang terduga Bandar Narkoba juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Baca Juga :   Peduli Bencana Myanmar, Kodim 0429/Lamtim Galang Dana

Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

Trending di Daerah