Menu

Mode Gelap

Jakarta · 17 Mei 2021 21:23 WIB ·

PN Jakpus Tolak Gugatan Hukum Pelaku KLB Partai Demokrat, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4


PN Jakpus Tolak Gugatan Hukum Pelaku KLB Partai Demokrat, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4 Perbesar

Gemasamudra.com

Jakarta (GS) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/21).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Klik Gambar

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.

Baca Juga :   Video Hot Mirip Aura Kasih,Begini Aura Kasih Tanggapinya

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Baca Juga :   Aksi Damai Bawaslu Tulang Bawang, Suheri Ingatkan Partai Politik Jangan Lakukan Pelanggaran

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

*Melawan Propaganda Post Truth Politics*

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.” tegas Muhajir.

Baca Juga :   Aksi Demo Masyarakat Karena Hilangnya Kepercayaan Terhadap Penyelenggara Joss Tenan !!

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Penulis : (Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Ali Mufthi Resmi terpilih sebagai Ketua Golkar Jatim 2025-2030.

12 Mei 2025 - 09:49 WIB

SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal Dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia

3 Mei 2025 - 22:55 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2025, PDAM Way Sekampung Sabet Bintang 4

28 April 2025 - 17:49 WIB

Lampung Timur Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2025 di Tingkat Nasional

28 April 2025 - 05:20 WIB

Trending di Berita Nasional