Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 14 Jun 2025 06:39 WIB ·

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) serentak yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2025, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, dalam konferensi pers dengan awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/06/2025), menyampaikan belum dapat memberikan jawaban pasti karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

Kami telah menerima surat edaran dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2024, dan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur pada April 2025, intinya dalam surat edaran tersebut mengamanatkan semua pemerintah daerah yang memiliki agenda PAW diminta untuk melakukan penundaan, sampai dengan terbitnya aturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 melalui peraturan pemerintah (PP),” ungkap Adi Wijaya.

Klik Gambar

Adi Wijaya juga menegaskan, hingga saat ini PP sebagai turunan dari UU tersebut belum diterbitkan.

Baca Juga :   PJ Bupati Lambar Drs. Nukman ; Kepala Sekolah SD dan SMP Harus Terus Berinovasi Agar Bisa Menyelenggarakan Pendidikan Generasi Yang Bermanfaat

“Kami telah melaporkan kepada Bupati bahwa pelaksanaan PAW di Kabupaten Jember ditunda, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran yang mensyaratkan harus ada PP terlebih dahulu sebagai aturan lebih lanjut untuk pelaksanaan UU terbaru,” jelasnya

Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar antara Pilkades serentak dengan PAW.

“Dalam pelaksanaan Pilkades PAW merupakan kewenangan Pemerintahan Desa. Namun bukan berarti kewenangan mutlak, karena dalam pelaksanaannya ada keterlibatan Camat. Sedangkan Camat merupakan kepanjangan Pemerintah Daerah yang terikat dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Adi Wijaya menekankan jika pelaksanaan PAW dilakukan tanpa aturan yang jelas, ini dapat melanggar prosedur yang ada, di mana keterlibatan Camat merupakan syarat mutlak.

Baca Juga :   Gus Fawait dan Gubernur Khofifah Kompak Siapkan Gelaran Spektakuler Jember Jadi Tuan Rumah MTQ Jatim 2025

“Tanpa aturan yang jelas, Camat tidak dapat menyetujui pelaksanaannya.” tegasnya

Kepala DPMD Kabupaten Jember berharap agar masyarakat bersabar menunggu terbitnya aturan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, sekarang beberapa Desa sudah ada Pj. nya, dan kewenangan Pj. sama dengan Kades Definitif.” tutupnya.(Agus Aidan).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

PTPN I Regional 5 Menyalurkan Bantuan TJSL di Kantor Kecamatan Ijen

18 Desember 2025 - 12:23 WIB

Dandim 0824 Jember Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Klompangan dan Wirowongso

18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Semangat Juang Infanteri ada di Dalam Prajurit WaspadaYonif 432/WSJ Kostrad Siap Lewati Rute Peleton Beranting 2025.

18 Desember 2025 - 11:15 WIB

Lewat Musyawarah Mufakat, PSHT Rayon Lampeji Tetapkan Mas Dimas sebagai Ketua Baru

18 Desember 2025 - 09:20 WIB

PMI Jember Melaksanakan Giat Normalisasi 11 Sumur Warga Terdampak Bencana Banjir

18 Desember 2025 - 07:09 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pembangunan Perumahan Rawan Banjir, BPBD Gerak Cepat Tangani Banjir

17 Desember 2025 - 11:05 WIB

Trending di Berita Nasional