Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 14 Jun 2025 06:39 WIB ·

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) serentak yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2025, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, dalam konferensi pers dengan awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/06/2025), menyampaikan belum dapat memberikan jawaban pasti karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

Kami telah menerima surat edaran dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2024, dan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur pada April 2025, intinya dalam surat edaran tersebut mengamanatkan semua pemerintah daerah yang memiliki agenda PAW diminta untuk melakukan penundaan, sampai dengan terbitnya aturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 melalui peraturan pemerintah (PP),” ungkap Adi Wijaya.

Klik Gambar

Adi Wijaya juga menegaskan, hingga saat ini PP sebagai turunan dari UU tersebut belum diterbitkan.

Baca Juga :   Pantai Watu Ulo Menjadi Tempat Penyerahan 1847 SK PPPK Tahap 1 Kabupaten Jember

“Kami telah melaporkan kepada Bupati bahwa pelaksanaan PAW di Kabupaten Jember ditunda, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran yang mensyaratkan harus ada PP terlebih dahulu sebagai aturan lebih lanjut untuk pelaksanaan UU terbaru,” jelasnya

Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar antara Pilkades serentak dengan PAW.

“Dalam pelaksanaan Pilkades PAW merupakan kewenangan Pemerintahan Desa. Namun bukan berarti kewenangan mutlak, karena dalam pelaksanaannya ada keterlibatan Camat. Sedangkan Camat merupakan kepanjangan Pemerintah Daerah yang terikat dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Adi Wijaya menekankan jika pelaksanaan PAW dilakukan tanpa aturan yang jelas, ini dapat melanggar prosedur yang ada, di mana keterlibatan Camat merupakan syarat mutlak.

Baca Juga :   Bansos Alokasi Dana Surplus Tahun 2025 Bumdesma Artha Mas Ajung LKD di Desa Pancakarya.

“Tanpa aturan yang jelas, Camat tidak dapat menyetujui pelaksanaannya.” tegasnya

Kepala DPMD Kabupaten Jember berharap agar masyarakat bersabar menunggu terbitnya aturan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, sekarang beberapa Desa sudah ada Pj. nya, dan kewenangan Pj. sama dengan Kades Definitif.” tutupnya.(Agus Aidan).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Bupati Fawait Resmikan Majelis Sholawat Al Mu’tasbhim Billah, Tegaskan Jember Sebagai Kota Religius dan Bersatu

1 November 2025 - 07:02 WIB

Aktivis Hukum Desak Penindakan Dugaan Penggelembungan Klaim BPJS di Tiga RS Jember

31 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Pernyataan Diduga Menuduh Pelecehan Profesi Wartawan diindikasikan Oknum Guru MTSN 1 Jember Terkait Kasus Bullying.

30 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Nasional