PRINGSEWU – Praktik dugaan penipuan di sektor properti kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Seorang pengembang berinisial YD, yang menjalankan usaha di bawah bendera Mitra Griya Indonesia, diduga melakukan penipuan terhadap calon konsumen terkait jasa pembangunan rumah.
Dugaan ini bermula saat salah satu konsumen berinisial EK telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp43 juta . Namun, setelah dana diserahkan, janji pembangunan rumah yang berlokasi di wilayah Pagelaran Utara tidak segera direalisasikan oleh pihak pengembang.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Mitra Griya Indonesia menawarkan jasa pembangunan rumah non-finishing dengan skema pembayaran kredit maupun tunai tempo. Kantor penyedia jasa ini diketahui berlokasi di Jalan Satria, Gading Rejo, Pringsewu.
Hingga saat ini, pihak pengembang (YD) belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mandeknya proyek tersebut maupun kejelasan status dana yang telah disetorkan konsumen. Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan secara finansial dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama yang menggunakan sistem pembayaran di muka, dan memastikan rekam jejak penyedia jasa sebelum menyetorkan sejumlah uang. (*)






