Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 7 Jun 2023 11:54 WIB ·

Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya


Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya Perbesar

Pringsewu (GS)  Pemerintahan Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Pekon.

Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo didampingi para kasubsinya, Rabu (7/6) di balai Pekon setempat.

Sekretaris Pekon Waluyojati Andromeda berharap, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur ini merupakan kegiatan di bidang pemberdayaan untuk bisa membuat para aparatur lebih memahami tupoksinya.

Klik Gambar

“Sehingga kami dalam melakukan tugas bisa sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Andromeda mewakili Kepala Pekon Gunawan.

Baca Juga :   Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika

Midian dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pekon yang bebas dari korupsi.

Menurut dia, hadirnya jaksa di tengah-tengah masyarakat berdasarkan perintah dari Jaksa Agung ST. Burhanudin yang menginginkan jaksa dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dan mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Cara saya mengimplementasikan perintah Jaksa Agung itu melalui program pelayanan hukum. Bentuknya adalah konsultasi hukum gratis. Kalau pak bayan, pak RT menemukan permasalahan hukum di masyarakat, arahkan ke kami, konsultasikan ke kami. Gratis tidak kami pungut bayaran, atau juga program online video call yang bisa dilakukan oleh aparatur pekon,” kata Midian.

Baca Juga :   Kegiatan Dinas PUPR Tubaba TH 2023 Masuk Tahapan Finalisasi

Selanjutnya, untuk pengelola Dana Desa, harus mengikuti empat prinsip, prinsip pertama yaitu transparan , di mana pemerintahan Pekon harus terbuka dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa. Salah satunya dengan memasang plang realisasi anggaran DD.

” Kemudian prinsip kedua yaitu akuntabel alias dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti atau dokumen yang sah dan patut, ketiga yaitu partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tertib serta disiplin anggaran,” kata dia.

Baca Juga :   Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara aparatur dengan jaksa pengacara negara. Dan juga secara simbolis dilakukan pemberian BLT DD tahap I kepada kelompok penerima manfaat. (Monica Monalisa)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Gelar, Musrenbangcam Kelam Tengah Tahun 2026 Bahas Perencanaan Pembangunan Prioritas 2027

28 Januari 2026 - 19:51 WIB

Jember Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya, Bupati Jember: Kesehatan Rakyat Prioritas Mutlak

28 Januari 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

Trending di Lampung