Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 7 Jun 2023 11:54 WIB ·

Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya


Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya Perbesar

Pringsewu (GS)  Pemerintahan Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Pekon.

Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo didampingi para kasubsinya, Rabu (7/6) di balai Pekon setempat.

Sekretaris Pekon Waluyojati Andromeda berharap, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur ini merupakan kegiatan di bidang pemberdayaan untuk bisa membuat para aparatur lebih memahami tupoksinya.

Klik Gambar

“Sehingga kami dalam melakukan tugas bisa sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Andromeda mewakili Kepala Pekon Gunawan.

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Menyambut Rombongan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung

Midian dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pekon yang bebas dari korupsi.

Menurut dia, hadirnya jaksa di tengah-tengah masyarakat berdasarkan perintah dari Jaksa Agung ST. Burhanudin yang menginginkan jaksa dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dan mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Cara saya mengimplementasikan perintah Jaksa Agung itu melalui program pelayanan hukum. Bentuknya adalah konsultasi hukum gratis. Kalau pak bayan, pak RT menemukan permasalahan hukum di masyarakat, arahkan ke kami, konsultasikan ke kami. Gratis tidak kami pungut bayaran, atau juga program online video call yang bisa dilakukan oleh aparatur pekon,” kata Midian.

Baca Juga :   Ponpes Baitul Qur'an Menggelar Kegiatan Khitanan Massal

Selanjutnya, untuk pengelola Dana Desa, harus mengikuti empat prinsip, prinsip pertama yaitu transparan , di mana pemerintahan Pekon harus terbuka dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa. Salah satunya dengan memasang plang realisasi anggaran DD.

” Kemudian prinsip kedua yaitu akuntabel alias dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti atau dokumen yang sah dan patut, ketiga yaitu partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tertib serta disiplin anggaran,” kata dia.

Baca Juga :   Cerita Pilu Pasien RS. Mutiara Bunda yang Berujung Meninggal

Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara aparatur dengan jaksa pengacara negara. Dan juga secara simbolis dilakukan pemberian BLT DD tahap I kepada kelompok penerima manfaat. (Monica Monalisa)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal