Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 17 Nov 2025 10:53 WIB ·

Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi


Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Jember mendapat sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah Posbankum yang terbentuk dinilai tidak mengikuti ketentuan dalam regulasi yang berlaku serta tidak memahami tujuan utama pendirian layanan bantuan hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Posbankum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program ini juga dipertegas melalui Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3/3351/013.3/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, serta surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Nomor W.15-HN.04-399 tanggal 15 Oktober 2025 mengenai percepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

Klik Gambar

Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satu lurah di Kecamatan Patrang mengaku bahwa Posbankum di wilayahnya sudah dibentuk dan dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat dengan beberapa anggota dari warga setempat. Ketika ditanya apakah anggota tersebut berasal dari lembaga bantuan hukum atau memiliki kualifikasi paralegal bersertifikat, jawabannya adalah tidak.

Baca Juga :   Antusias Para Wali Murid dan Siswa siswi SMAN 4 Kota Metro Adakan Kegiatan Parenting

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana masyarakat tidak mampu atau kelompok rentan bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak, terutama ketika kasusnya harus diselesaikan melalui proses peradilan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua LBH PETA Jember, Safa Ismail, SH, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai terjadi miskomunikasi dan minimnya pemahaman di tingkat desa dan kelurahan mengenai tujuan pembentukan Posbankum. Padahal, kata Safa, pemerintah telah membuka akses pembiayaan melalui jalur pro bono agar masyarakat miskin tetap bisa memperoleh keadilan.

Baca Juga :   Aktivis Hukum Desak Penindakan Dugaan Penggelembungan Klaim BPJS di Tiga RS Jember

Menurutnya, pembentukan Posbankum yang tidak sesuai aturan justru berpotensi membuat program ini tidak efektif. “Ini bisa terjadi karena kurangnya komunikasi, informasi, dan pemahaman berjenjang,” ujarnya.

Safa berharap aparatur desa dan kelurahan tidak sekadar membentuk Posbankum untuk memenuhi instruksi administratif, tetapi benar-benar memahami fungsi dan mekanisme hukum yang mengatur layanan tersebut. Ia juga mendorong kepala desa dan lurah lebih terbuka untuk berdialog dengan para aktivis dan lembaga bantuan hukum yang kompeten.

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Berbagi Sembako Dan Nasi Kota

“Anggaran yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran. Jangan sampai program mulia ini justru tidak memberi manfaat bagi masyarakat miskin karena kesalahan dalam pemahaman,” tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Advokat Laporkan Dugaan Korupsi Klaim BPJS Tiga Rumah Sakit ke Kejari Jember, Soroti Indikasi Mens Rea.

17 November 2025 - 11:07 WIB

Polres Jember Mulai Operasi Semeru 2025, Fokus Pada ETLE dan Pencegahan Kecelakaan

17 November 2025 - 10:44 WIB

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Benahi PAD 2026, Pastikan Pajak Tak Naik Meski Transfer Pusat Turun

16 November 2025 - 08:09 WIB

Karnaval SCTV 2025 di Jember, Ratusan Pelajar Gaungkan “Jember Zero Bullying”

15 November 2025 - 14:19 WIB

Tasyakuran HUT Brimob ke-80 di Jumerto, Kapolres Jember Tegaskan Komitmen Brimob untuk Masyarakat

15 November 2025 - 13:44 WIB

Trending di Berita Nasional