Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Sep 2020 16:20 WIB ·

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo


					Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Kanit Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial ADP (19), Alamat Bd 27 Lk 3 Kel Sumber Sari Kec Metro Selatan Kota Metro, dirumahnya, Rabu (09/09/2020) Sekira jam 05.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto,  membenarkan telah menangkap pelaku ADP berdasarkan Laporan dari orang Tua Korban yang beralamat alamat Dusun Desa Batanghari Ogan Kec Tegineneng Kab Pesawaran dengan Nomor Laporan : LP/ 287 –B / IX / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 8 September 2020.
Lanjut Kurmen

Baca Juga :   Cabuli Pacarnya Hingga Hamil, Remaja di Pringsewu Ditangkap Polisi

“Bahwa Korban Mawar awal mulanya dijemput Pelaku di rumahnya diajak jalan naik motor korban tidak mau namun pelaku tetap memaksa, karena takut akhirnya korban mengikutinya,” jelasnya.

Klik Gambar

Lanjut dia, saat di perjalanan korban meminta turun dari motor namun pelaku tidak menghiraukan, sekira jam 22.30 wib di Dam Gundul Kel.Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pelaku berhenti dan melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.

Baca Juga :   Peserta Didik MAN 1 Bandar Lampung Raih 9 Penghargaan KOSSMI Tingkat Nasional Tahun 2023

Kemudian korban didorong dan menjatuhkan ketanah berusaha memaksa menyetubuhi korban, korbanpun merontak berusaha melepaskan diri hingga berhasil lari dan meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat kemudian korban di antarkan pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (08/09/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Berbagi Sembako Dan Nasi Kota

Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang diapaki korban, selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ADP dan pelaku mengakuinya, juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak kandung korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ADP di jerat dengan pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara atau sepertiganya,” tegas AKP Kurmen.

Penulis : (Rizal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Mengadakan Pasar Murah, Untuk Mencari Berkah di Bulan Ramadhan

29 Maret 2024 - 12:33 WIB

Ramadhan Berkah, IKBI HP PTPN I Salurkan Total 62 Paket Sembako

28 Maret 2024 - 19:47 WIB

Jaga Aman Lingkungan Warga Krajan B Bangsalsari Kompak Lakukan Siskamling

25 Maret 2024 - 01:32 WIB

Gejolak Politik di Tulang Bawang: Penunjukan Hanan A. Rozak Sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung Membuka Babak Baru

24 Maret 2024 - 18:56 WIB

Asparta (Astana Pariwisata Tapal Kuda) Memberikan Santunan Anak Yatim-piatu di kabupaten Situbondo dan Bondowoso

23 Maret 2024 - 15:36 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

23 Maret 2024 - 11:45 WIB

Trending di Berita Terkini