Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Sep 2020 16:20 WIB ·

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo


Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Kanit Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial ADP (19), Alamat Bd 27 Lk 3 Kel Sumber Sari Kec Metro Selatan Kota Metro, dirumahnya, Rabu (09/09/2020) Sekira jam 05.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto,  membenarkan telah menangkap pelaku ADP berdasarkan Laporan dari orang Tua Korban yang beralamat alamat Dusun Desa Batanghari Ogan Kec Tegineneng Kab Pesawaran dengan Nomor Laporan : LP/ 287 –B / IX / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 8 September 2020.
Lanjut Kurmen

Baca Juga :   Produksi APD dan Masker, UMKM di Kecamatan Ambarawa Kebanjiran Pesanan

“Bahwa Korban Mawar awal mulanya dijemput Pelaku di rumahnya diajak jalan naik motor korban tidak mau namun pelaku tetap memaksa, karena takut akhirnya korban mengikutinya,” jelasnya.

Klik Gambar

Lanjut dia, saat di perjalanan korban meminta turun dari motor namun pelaku tidak menghiraukan, sekira jam 22.30 wib di Dam Gundul Kel.Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pelaku berhenti dan melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.

Baca Juga :   ACT Lampung dan PSHT Pringsewu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kemudian korban didorong dan menjatuhkan ketanah berusaha memaksa menyetubuhi korban, korbanpun merontak berusaha melepaskan diri hingga berhasil lari dan meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat kemudian korban di antarkan pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (08/09/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Baca Juga :   Debitur Leasing MNC Merasa Kecewa Atas Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan

Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang diapaki korban, selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ADP dan pelaku mengakuinya, juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak kandung korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ADP di jerat dengan pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara atau sepertiganya,” tegas AKP Kurmen.

Penulis : (Rizal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Tahlil Hari Ke Tujuh Pendiri Al Furqon Badung Penuh Haru

13 November 2024 - 03:16 WIB

Diikuti 80 Anak, Paslon Qudrotul-Hankam Kembali Gelar Sunatan Massal di Kecamatan Dente Teladas 

12 November 2024 - 09:41 WIB

Polres Metro Ungkap 13 Kasus Kriminal dalam Dua Pekan, Bukti Nyata Upaya Keamanan untuk Masyarakat

11 November 2024 - 19:17 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BLUD

11 November 2024 - 18:32 WIB

Langkah Polres Jember dalam Mengusut Dugaan Kecurangan Pabrik Pengolahan Karet Thin Brown Crepe (TBC), Mendapatkan Apresiasi dari Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP)

11 November 2024 - 09:48 WIB

Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Lampung Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro

11 November 2024 - 08:22 WIB

Trending di Bandar Lampung