Lampung Tengah – (GS) – Kanit Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial ADP (19), Alamat Bd 27 Lk 3 Kel Sumber Sari Kec Metro Selatan Kota Metro, dirumahnya, Rabu (09/09/2020) Sekira jam 05.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto, membenarkan telah menangkap pelaku ADP berdasarkan Laporan dari orang Tua Korban yang beralamat alamat Dusun Desa Batanghari Ogan Kec Tegineneng Kab Pesawaran dengan Nomor Laporan : LP/ 287 –B / IX / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 8 September 2020.
Lanjut Kurmen
“Bahwa Korban Mawar awal mulanya dijemput Pelaku di rumahnya diajak jalan naik motor korban tidak mau namun pelaku tetap memaksa, karena takut akhirnya korban mengikutinya,” jelasnya.
Lanjut dia, saat di perjalanan korban meminta turun dari motor namun pelaku tidak menghiraukan, sekira jam 22.30 wib di Dam Gundul Kel.Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pelaku berhenti dan melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.
Kemudian korban didorong dan menjatuhkan ketanah berusaha memaksa menyetubuhi korban, korbanpun merontak berusaha melepaskan diri hingga berhasil lari dan meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat kemudian korban di antarkan pulang ke rumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (08/09/2020) sekira jam 22.30 WIB.
Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang diapaki korban, selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ADP dan pelaku mengakuinya, juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak kandung korban.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ADP di jerat dengan pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara atau sepertiganya,” tegas AKP Kurmen.
Penulis : (Rizal)