Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Sep 2020 16:20 WIB ·

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo


Pelaku Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Polsek Trimurjo Perbesar

Gemasamudra.com

Lampung Tengah – (GS) – Kanit Bersama Anggota Polsek Trimurjo menangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan berinisial ADP (19), Alamat Bd 27 Lk 3 Kel Sumber Sari Kec Metro Selatan Kota Metro, dirumahnya, Rabu (09/09/2020) Sekira jam 05.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto,  membenarkan telah menangkap pelaku ADP berdasarkan Laporan dari orang Tua Korban yang beralamat alamat Dusun Desa Batanghari Ogan Kec Tegineneng Kab Pesawaran dengan Nomor Laporan : LP/ 287 –B / IX / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, Tanggal 8 September 2020.
Lanjut Kurmen

Baca Juga :   Marindo Kurniawan Sosok Inspirasi Maju Dari Tanah ‘Tho Lank Phok Wang

“Bahwa Korban Mawar awal mulanya dijemput Pelaku di rumahnya diajak jalan naik motor korban tidak mau namun pelaku tetap memaksa, karena takut akhirnya korban mengikutinya,” jelasnya.

Klik Gambar

Lanjut dia, saat di perjalanan korban meminta turun dari motor namun pelaku tidak menghiraukan, sekira jam 22.30 wib di Dam Gundul Kel.Adipuro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah pelaku berhenti dan melakukan perkosaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.

Baca Juga :   Saksi POLPP diperiksa Terkait Penganiayaan Jurnalis

Kemudian korban didorong dan menjatuhkan ketanah berusaha memaksa menyetubuhi korban, korbanpun merontak berusaha melepaskan diri hingga berhasil lari dan meminta tolong kepada orang yang kebetulan lewat kemudian korban di antarkan pulang ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (08/09/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Manfaatkan Ajang Lampung Craft 2020

Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang diapaki korban, selanjutnya mencari keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ADP dan pelaku mengakuinya, juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap kakak kandung korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ADP di jerat dengan pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara atau sepertiganya,” tegas AKP Kurmen.

Penulis : (Rizal)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Trending di Bandar Lampung