Tulang Bawang – Pelaksanaan Pelayanan Administratif pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), menuai keluhan dari salah satu Warga Setempat. Hal itu dirasakan dalam lambatnya proses pelayanan dengan progress yang berjalan ditempat padahal Pengajuan telah diterima dalam waktu lebih dari 5 bulan.
Keluhan tersebut seperti yang disampaikan oleh Elmansyah, warga Tulang Bawang yang beralamat di Jln. Pahlawan Talang Tembesu RT/RW 000/000 Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dikediamannya pada Kamis, (06/03/2025) yang mengaku sangat kecewa dengan Pelayanan dari para Pegawai pada Kantor BPN Tulang Bawang.
Kekecewaan itu Ia rasakan dalam proses penerbitan Sertifikat atas permohonan yang ia ajukan pada bulan Juli 2024 lalu yang tak kunjung selesai hingga saat ini. Progress atas Pelaksanaan Pelayanan Administratif Permohonan tersebut dinilai jalan ditempat dan justru ditunda dengan alasan ada Pihak yang mengajukan Sanggahan.
“Saya sangat kecewa dengan Pelayanan dari para Pegawai Kantor BPN Tuba atas Permohonan Penerbitan Sertifikat yang saya ajukan. Masak dari bulan Juli 2024 lalu, sampe sekarang baru verifikasi data bahkan prosesnya dihentikan dengan alasan ada Sanggahan. Dari Bulan Juli 2024, sampe pertengahan Maret 2025 ini kalo orang jalan kaki itu sudah bisa bolak balek Palembang lampung puluhan kali. Apalagi, mereka yang orientasi kerjanya dikantor dengan Fasilitas Negara yang nyaman, ntah kalo misalnya itu sambil tidur-tiduran ya wajar waktu kerja 8 Bulan hasil Verifikasi berkas dulu”, ungkap Elmansyah dengan nada kecewa.
Lebih lanjut Elmansyah menuturkan pernyataan soal Sanggahan hingga ditundanya proses pelayanan administratif atas permohonan yang ia ajukan, itu disampaikan oleh Pegawai BPN Tuba yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran di Kantor tersebut beberapa hari lalu.
Sebagai salah satu warga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang, Elmansyah mengaku sangat bangga dengan semangat kebersamaan dalam membangun yang digadang-gadang oleh Pemerintah Setempat. Namun, kebanggan itu seketika sirna dan berubah jadi kecewa. Dimana dalam moment percakapan dengan Daru Kasi Pendataran kantor BPN Tuba, yang ia harapkan dengan keterangan selesai justru jalan ditempat, bahkan lebih buruk lagi proses ditunda dengan alasan ada Sanggahan.
“Pelayanan kepada Masyarakat dengan semangat kebersamaan dalam membangun, itu merupakan hal yang manjadi kebanggan saya Pribadi selaku warga dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Dan kaget luar biasa, justru kesan kebalikan yang saya terima dari Pelayanan Kantor BPN Tuba, selain progress yang jalan ditempat, kata Dari lagi nyari Marka belum juga ketemu, dan lebih buruk lagi permohonan saya ditunda dengan alasan ada Sanggahan yang juga tidak bisa dibuktikan ke akuratan bukti dari sanggahan tersebut”, tutur Nya.
Kekecewaan tersebut kian dirasakan Elmansyah dan mendalam, hingga timbul pada dugaan adanya permainan Pihak-pihak tertentu (Oknum Pegawai BPN Tuba) yang mencari keuntungan. Dirinya menilai sangatlah janggal bisa ada Sanggahan, sementara proses penerbitan belum sampai pada tahap Pengumuman Kehilangan yang dilakukan oleh BPN Tuba.
“Pada waktu-waktu awal Pengajuan Permohonan, oleh Pegawai BPN Tuba saya dijabarkan tentang sarat-sarat serta proses tahapan dalam penerbitan atas Permohonan yang saya ajukan. Berbekal dari informasi itu, saya melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan dan hingga saat ini setau saya tahapan baru sampai di keluarkanya arsip document Sertifikat dan belum sampai pada tahapan diumumkan Kehilangan pada Media Massa oleh BPN Tuba. Jadi sangat anehkan, dari mana tuan Penyanggah bisa tau infomasi yang jadi permohonan saya”, papar Elmansyah.
Selain itu, keterangan Daru terkait Proses baru sampai pada verifikasi berkas yang juga terkendala sulitnya menemukan Arsip Marka justru terkesan aneh dan bertele-tele. Pasalnya, pada saat Pengukuran bersama dengan Adit Pegawai bidang Pengukuran, justru langsung diterbitkan arsip dari beberapa dokumen sertifikat yang diajukan. Jauh berbeda dengan Daru yang beralasan jika Arsip Marka itu sangat untuk ditemukan.
Selanjutnya terkait Sanggahan, dugaan permainan menurut Elmansyah terlihat dari pernyataan Pegawai BPN Tuba perihal ke Akuratan Data sebelum diterimanya Sanggahan tersebut. Pada moment Musyawarah bersama antara Pemohon dan Penyanggah, Data dan Dokumen landasan diterimanya sanggahan justru tidak dapat dihadirkan oleh Penyanggah.
“Sanggahan itu dapat diterima tentunya dengan dilengkapi berkas dan dokumen pendukung. Memang dari Proses adanya sanggahan itu sudah aneh kok bisa ada sementara tahap Pengumuman Kehilangan itu belum sampai, lah ini lagi Data dan Dokumen dasar diterimanya Sanggahan yang disebut sudah mereka pastikan ke akuratnya justru gak bisa dihadirkan oleh Penyanggah, ada apa ini”, tegas Elmansyah.
Disamping itu, Elmansyah menambahkan dugaan permainan itu diperkuat lagi dengan pernyataan dari Penyanggah jika informasi berkas dalam sanggah diperoleh dari Oknum Pegawai BPN Tuba tersebut. Dalam momen silaturahmi dikediaman Elmansyah, Penyanggah dan Dirinya membahas soal Data-data dan Informasi yang dituangkan dalam surat sanggahan diperoleh dari Oknum Pegawai BPN Tuba.
“Beberapa waktu lalu, Penyanggah yakni saudara Ariza bersilaturahmi ke rumah saya dan kita mengobrol soal Permohonan dan Sanggahan yang dipermasalahkan. Obrolan itu akhirnya sampai pada titik dimana Penyanggah nunjukin chat Whatapps dirinya dengan Oknum Pegawai BPN Tuba. Dalam chat itu, saya liat sih beberapa informasi tentang detail Lokasi, Titik Koordinat, Nama serta Nomor Sertifikat yang dituangkan dalam surat sanggahan”, imbuhnya.
Kekecewaan yang dirasakan oleh Elmansyah selaku Pemohon selanjutnya bahkan diperparah dengan sikap Kepala BPN yang sama sekali tidak bisa ditemui atawpun dimintai penjelasan terkait Pelaksanaan Pelayanan Administratif yang Pihak lakukan. Rasa kecewa tersebut membuat Elman merasa sangat miris dengan sikap dan tingkah polah oknum-oknum Pegawai BPN Tuba.
Mulai dari Staff pada bagian Penerima, serta Kepala Bidang terkesan ogah-ogahan dalam melayani, hingga sikap masa bodoh Kepala Kantor BPN Tuba Popie Hagy Gusmartin, S.T. ketika adanya Masyarakat yang hendak menyampaikan keluhan. Bahkan satu warga yang ber kediaman di depan Kantor tersebut mengatakan hal itu sudah dan memang sudah sifatnya seperti itu.
Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengatur penerbitan Sertifikat pengganti untuk Sertifikat yang hilang adalah :
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
Secara umum, disebutkan Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus melalui Kantor Badan Pertanahan dibawah Kementerian ATR/BPN. Dan adapun ketentuan untuk mengurus Sertifikat tanah yang hilang, secara umum dengan tahapan sebagai berikut :
1. Menyiapkan Dokumen yang dibutuhkan.
2. Memberi Materai pada seluruh Surat Pernyataan.
3. Memberi Materai pada Formulir Pelaporan di Kantor BPN.
4. Mengisi Formulir setelah Dokumen yang diminta dinyatakan lengkap oleh Petugas Kantor BPN.
5. Membayar Biaya Pengumuman di Surat Kabar, serta
6. Membayar Biaya penerbitan Sertifikat pengganti.
Dan Sertifikat tanah pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Sertifikat yang hilang.
Pihak BPN Tuba belum berhasil di mintai Konfirmasi terkait buruknya Pelaksanaan Pelayanan Administratif yang menjadi keluhan salah satu warga setempat. Dihubungi via Pesan Whatsapp pada Kamis, (06/03/2025) Daru Kasi Penerbitan Kantor BPN Tuba belum memberikan jawaban saat ditanyai perihal tersebut.