Menu

Mode Gelap

Selebriti · 20 Feb 2021 16:38 WIB ·

Operasi Gabungan Yustisi Berikan Sanksi Terhadap 1393 Orang Pelanggar


					Operasi Gabungan Yustisi Berikan Sanksi Terhadap 1393 Orang Pelanggar Perbesar

Dengarkan postingan ini

GEMASAMUDRA.COM | Jember – Operasi yustisi protokol kesehatan yang kerap rutin dilaksanakan oleh Gabungan TNI POLRI, Satpol PP,  Dishub, Dis Kominfo dan Satuan Gugus Tugas Covid-19, Menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, Mendapati 1393 Pelanggar dengan diberikan sanksi sosial, denda, dan teguran, didepan Hotel Royal Jl. Karimata Sumbersari Jember, pukul 09.00 WIB. Sabtu (20/2/21).

Apel operasi yustisi dipimpin IPTU M. Lutfi

Kegiatan operasi yustisi yang di pimpin IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops) Polres Jember dilakukan rutin agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Jember.  Dalam pelaksanaan dilapangan didapati masih banyak masyarakat pelanggar aturan protokol kesehatan, sehingga diberi sanksi baik sanksi sosial, denda, dan teguran baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :   Shelley Soju Break Sejenak di Modeling Demi ini

M. Lutfi mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari di Kabupaten Jember, ” Kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan  di Jember akan dilakukan setiap harinya, supaya masyarakat sadar akan kedisiplinan 5M dan memutus mata rantai Covid -19, sampai Jember dinyatakan Zona Hijau”, ungkap M. Lutfi saat dikonfirmasi media saat melaksanakan kegiatan.

Klik Gambar

Masyarakat yang dengan sengaja masih belum bisa mematuhi aturan protokol kesehatan, apalagi tidak menggunakan masker akan di tindak tegas, ” Semoga dengan adanya penindak tegasan dalam kegiatan rutin ini khususnya masyarakat yang belum bisa patuh terhadap prokes yang ada, bisa memberikan efek jera serta memberikan dampak positif, untuk selalu menggunakan masker,” imbuh M. Lutfi.

Baca Juga :   Saat Merayakan Misa Natal 2019, Polres Tuba Larang Para Jamaat Membawa Barang-Barang Ini

Kegiatan yang dilaksanakan memberikan saksi kepada masyarakat dengan 1393 orang pelanggar, diantaranya Sanksi sosial sebanyak 537 orang, Sanksi Denda Rp 30 ribu per orang oleh Hakim 69 orang, teguran tertulis sebanyak 365 orang, dan teguran lisan sebanyak 422 orang

Petugas yang hadir dalam gelar kegiatan operasi yustisi di depan Hotel Royal beberapa diantaranya IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops), IPTU Diah Vita Sari (Kanit PPA), IPDA Enol (Paur Bankum), 20 Personil Kodim 0824 Jember, 25 Personil jajaran Polsek, 4 Personil Satlantas Polres Jember, 2 Personil Sat Binmas, 10 Personil Satpol PP Pemkab Jember, 10 Personil Dishub Jember, 4 personil Dishub Propinsi, 3 personil Dis Kominfo Jember, dan 7 Personil Gugus Tugas Covid-19. (tim)

Baca Juga :   IWO Organisasi Pers yang Berbeda dengan IWOI

ed : roexien esc

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

16 Maret 2024 - 18:08 WIB

PPS Desa Petung Melantik 203 KPPS Yang dilanjutkan dengan Reboisasi

25 Januari 2024 - 11:11 WIB

Deklarasi Emak Emak Buruh Tani di Kecamatan Ajung Dukung Capres No urut 02 Prabowo Gibran

14 Januari 2024 - 13:17 WIB

DPC AJOI Kota Metro Mengucap kan Selamat kepada Erlian Damayanti kepsek SMKN 3 Kota Metro Atas Prestasi Yang Di Raih Nya

28 November 2023 - 09:46 WIB

Pelaksanaan Pemilihan K Blok kedua kalinya Desa Mangaran Berjalan Loss

25 November 2023 - 17:33 WIB

Launching Kicau Mania Kades Cup 1 dan Bandara BC

30 Oktober 2023 - 16:36 WIB

Trending di Selebriti