Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2020 13:54 WIB ·

Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika


Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika.

Oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

“Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Boby, Selasa (05/05/2020).

Klik Gambar

Dikatakan olehnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas Satres Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan Sampaikan Usulan Normalisasi Jaringan Irigasi ke Kementerian PUPR

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut,” beber dia.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca Juga :   Inilah Sosok Kapolres Aceh Utara Yang Dekat Dengan Masyarakat

“Juga ditemukan kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” ungkapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Sukamakmur di Kecamatan Ajung

“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Trending di Bandar Lampung