Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2020 13:54 WIB ·

Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika


Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika.

Oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

“Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Boby, Selasa (05/05/2020).

Klik Gambar

Dikatakan olehnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas Satres Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Baca Juga :   Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut,” beber dia.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca Juga :   Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

“Juga ditemukan kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” ungkapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   BUPATI LOEKMAN DJOYOSOEMARTO, Dialog Informatif Mengenai Isu Virus Corona

“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

PTPN 1 Regional 5 Kebun Glantangan Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan UMKM

18 Agustus 2025 - 11:20 WIB

dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Semangat PTPN 1 Regional 5 Kebun Belawan Meriahkan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 08:14 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Trending di Berita Terkini