Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Sep 2020 11:01 WIB ·

NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani


NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemkot Metro agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani.

Menurut Eriyan Erme, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi NGO JPK Lamtim-Metro, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) subsidi diantaranya, pupuk urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan organik 20ribu/sak.

Baca Juga :   PMI Berikan Bantuan Disinfektan ke Pemkab Pringsewu

“Kami meminta kepada dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,” ujar Eri, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Klik Gambar

Sehingga, harga pupuk subsidi yang melebihi HET seringkali dikeluhkan petani.

“Karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :   Keberadaan Tambang Ilegal di Pekon Hilian Baji Bikin Resah Warga, Rusak Akses Jalan dan Lingkungan

Kedepannya, Eri berharap, Pemkab Lamtim melalui dinas terkait dapat menampung aspirasi dan keluhan para petani.

“Sehingga pemkab bisa memberikan solusi harga jual dari hasil panen mereka,” tambahnya.

Seperti yang terjadi di Gapoktan Utama Manunggal, Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Agustus lalu, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh pemilik kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Baca Juga :   Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan, Lantik Lima Anggota PPL Desa

Sehingga perwakilan pengurus kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan HET.

Apabila pengecer tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Penulis : M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Catat Perputaran Ekonomi Rp10,55 Miliar Dari Festival UMKM

25 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini