Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Sep 2020 11:01 WIB ·

NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani


NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemkot Metro agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani.

Menurut Eriyan Erme, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi NGO JPK Lamtim-Metro, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) subsidi diantaranya, pupuk urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan organik 20ribu/sak.

Baca Juga :   Sambut Ramadhan, Abdullah Surajaya Bagikan Sembako

“Kami meminta kepada dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,” ujar Eri, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Klik Gambar

Sehingga, harga pupuk subsidi yang melebihi HET seringkali dikeluhkan petani.

“Karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :   PTPN I Regional 5 Giat Panen Perdana Sekaligus Pembagian Sembako Kepada Warga Sekitar 

Kedepannya, Eri berharap, Pemkab Lamtim melalui dinas terkait dapat menampung aspirasi dan keluhan para petani.

“Sehingga pemkab bisa memberikan solusi harga jual dari hasil panen mereka,” tambahnya.

Seperti yang terjadi di Gapoktan Utama Manunggal, Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Agustus lalu, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh pemilik kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Baca Juga :   Serda Agus Motifasi Warga Pengumpul Barang Bekas di Wilayahnya

Sehingga perwakilan pengurus kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan HET.

Apabila pengecer tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Penulis : M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Raih Prestasi, Bupati Ela: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Desa

21 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di Berita Terkini