Lampung Timur – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator wilayah Lampung Timur dan Kota Metro mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah tahun 2018 Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, saat ini, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut masih stagnan dan mandek di Kejari Lamtim.
Padahal, untuk memastikan hukum itu berjalan sesuai ketentuan (Rule of Law), setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum (Before the Law).
” Agar pemasalahan dana hibah ini perkaranya menjadi terang benderang. Selain itu, kasus korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), Karena itu memiliki undang -undang tersendiri (Lex Spesialis) dan cara penanganannya juga harus dengan cara- cara luar biasa,” ucap Ketua Bidang Infokom NGO KPK Lamtim-Metro Eriyan Erme, Senin (10/8/2020).
Ery sapaan akrab Eriyan Erme melanjutkan, seharusnya Kejari Lamtim harus berpacu dengan waktu untuk membuktikan progres pemberantasan korupsi, sebagaimna yang di dengung-dengungkan oleh Kejaksaan Agung.
” Jangan sampai masuk angin di tengah perjalanan penanganan sebuah kasus, hingga terjadi trust atau krisis kepercaayan (Crisis Confidence) dan kekecewaan publik serta akan menciderai track record Lembaga Korp Adhyaksa karena tak mampu menghadirkan kinerja dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendukung dan memberi support untuk Kejari Lamtim agar menuntaskan kasus dana hibah Karang Taruna tahun 2018.
“Jangan main-main dalam penanganan perkara, apalagi kasus-kasus yang sudah dalam perhatian dan atensi publik secara luas, dan jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum karena terkesan lamban bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut NGO JPK Lamtim-Metro juga memberikan warning pihak kejaksaan untuk melakukan action secepatnya.
“Kami ingatkan pihak-pihak lain tidak mengintervesi kasus ini, biarkan kejaksaan bekerja secara profesional, proporsional dan independen,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat, NGP JPK Korwil Lamtim-Metro akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intel), agar bisa turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur serta akan memberikan tembusan Kepada Komisi Kejaksaan Nasional, Ombudsman RI dan Komisi II DPR-RI di Senayan.
Penulis : Jaelani