Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 12 Agu 2025 20:35 WIB ·

Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa. 


Muspika Kecamatan Gumukmas menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.  Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Demi menciptakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum, Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, menggelar musyawarah penetapan dan penegasan batas desa.

Acara yang dipimpin oleh Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni, dihadiri oleh Kapolsek Gumukmas Iptu Edi Santoso, SH., Danramil Gumukmas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Harry Agustriono, serta kepala desa dari wilayah Gumukmas dan desa-desa perbatasan lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2025.

Klik Gambar

Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan amanat dari pemerintah pusat. Tujuannya agar setiap desa memiliki kejelasan wilayah, baik secara teknis maupun yuridis, sehingga bisa mengembangkan potensi dan melayani masyarakat secara maksimal.

Baca Juga :   Memberdayakan Kebudayaan, Fauzi-Laras Bakal Bikin Sanggar di Tiap Desa

Proses penetapan batas desa ini tidak dilakukan sembarangan. Setiap desa membentuk tim yang bertugas melakukan survei lokasi bersama desa-desa perbatasan. Tim ini melibatkan tiga pilar desa dan tokoh berpengaruh, menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam penentuan titik dan garis batas desa. Hasil kesepakatan ini kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan peta desa.

Baca Juga :   Polsek Ajung Lakukan Pengamanan Penyaluran BLTS Kesra di Desa Pancakarya, 183 KPM Terima Bantuan

“Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga mendapatkan penilaian langsung dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” tambah Nino, “secara makro, ini mendukung program ‘Indonesia Satu Peta Satu Data’.”

“Dengan batas desa yang jelas, mereka bisa lebih fokus mengelola desa, terutama memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelas Harry. Ia mencontohkan, di wilayah Gumukmas, banyak lahan produktif yang bisa dikembangkan sesuai potensi masing-masing desa jika batas wilayahnya sudah pasti.

Hasil dari musyawarah dan pemetaan ini akan menjadi dasar DPMD untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) bagi 226 desa di Kabupaten Jember. Harry menargetkan pada tahun 2026, semua desa sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa. “Saat ini sudah ada 154 desa yang dalam proses,” pungkasnya.

Baca Juga :   PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan

Sementara itu, Kepala Desa Kepanjen, Sukamid, yang turut hadir dalam musyawarah, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, konflik batas desa yang dulu sering terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi. “Hari ini, semua kepala desa sepakat dan tidak ada masalah,” tegasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Kukuhkan Forum Komunikasi Ponpes dan Guru Ngaji demi Jember Baru yang Maju

17 Juni 2026 - 10:49 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Nasional