Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 7 Nov 2025 05:24 WIB ·

Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum


Merasa Dilecehkan Saat Liputan, Tiga Jurnalis di Jember Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Tiga wartawan di Kabupaten Jember melaporkan dugaan pelecehan profesi jurnalis ke Kepolisian Resor (Polres) Jember. Langkah hukum ini ditempuh setelah mereka merasa direndahkan saat menjalankan tugas peliputan di MTs Negeri 1 Jember.

Ketiga wartawan tersebut adalah Evelyne Christanty dari enewsindo.co.id, Ali Mahrus dari Kuasa Rakyat, dan Holiyadi dari Gema Samudra.com Melalui kuasa hukumnya, Ihya Ulumuddin, S.H., laporan resmi diserahkan ke Polres Jember pada Kamis (6/11/2025) dengan nomor laporan LPM/1209/XI/2025/SPKT/POLRES JEMBER.

Klik Gambar

Ihya menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 27 Oktober 2025, saat ketiga jurnalis tersebut datang ke MTsN 1 Jember untuk melakukan klarifikasi atas isu dugaan kasus perundungan (bullying) di sekolah itu. Namun, niat baik mereka untuk memastikan pemberitaan yang berimbang justru disambut dengan perkataan yang dinilai melecehkan profesi.

Baca Juga :   Keluarga Besar DPC AJOI Kota Metro Turut Berduka Cita Atas Meninggal nya Bang Alba mantan ketua PWI Tubaba Dan Kabiro Gema Samudra

“Waktu teman-teman datang baik-baik untuk konfirmasi, malah dijawab oleh salah satu pihak sekolah dengan ucapan ‘Maaf, tidak ada amplopnya, ini hanya buku tamu.’ Kalimat itu jelas merendahkan profesi wartawan, seolah-olah wartawan datang untuk mencari imbalan,” ujar Ihya Ulumuddin.

Selain ucapan di lokasi, para pelapor juga menemukan adanya unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh salah satu guru sekolah, berisi komentar bernada menghina dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”. Menurut Ihya, hal itu memperburuk situasi dan semakin mencederai kehormatan profesi jurnalis.

Baca Juga :   Ikut Merasa Berduka Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Doakan Karyawan Nakes RS Bina Sehat Mendapat Tempat Terbaik Disisi Allah SWT

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada tindakan yang melecehkan atau menghambat kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal marwah profesi,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati tugas wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. “Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” pungkasnya.

Baca Juga :   Berkebun menyenangkan dan Menyehatkan bersama MA'PARACA Poltekpar Makassar

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Jember. Para wartawan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan lembaga pendidikan di Kabupaten Jember.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Harapan Dandim 0824/Jember Generasi Muda Harus Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

17 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Imam Rosyidi, Penggagas Kampung Donor Kidul Besuk Raih Penghargaan Relawan Kemanusiaan Saat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran, Teguhkan Semangat Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

LSN dan Srikandi Kecamatan Ajung Ikuti Moment Sakral Peringati HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Trending di Berita Nasional