Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2025 07:27 WIB ·

Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 


Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar,  Perbesar

Gemasamudra.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi beberapa golongan masyarakat untuk mengelola tanah telantar, salah satunya organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan,” Kami (24/7/2025).

Klik Gambar

Pengelolaan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Mendorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu

Menurut aturan tersebut tanah telantar adalah tanah hak yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. PP ini juga menjadi landasan penting dalam upaya negara menertibkan tanah-tanah, khususnya para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan dan tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Pembangunan Perumahan Tanpa Alih Fungsi Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 

Obyek penertiban tanah telantar Berdasarkan PP No. 20/2021, terdapat jenis tanah yang bisa dijadikan obyek penertiban, berikut rinciannya: Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan Hak Pakai Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) Hak Milik.

Meski demikian, Harison mengatakan bahwa penertiban tanah telantar yang selanjutnya diambil negara ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :   Pemdes Pancakarya Menggelar Rakor Pembagian SPPT PBB - P2 Tahun 2025 dan HUT RI Ke 80

“Penetapan tanah telantar dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan dan dilaluinya prosedur/tahapan yang panjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.(**)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Pemkab Jember Libatkan Pengurus OSIS Dalam Gerakan Cegah Pernikahan Dini dan Stunting Demi Wujudkan Generasi Emas

11 November 2025 - 14:35 WIB

Semarak Hari Pahlawan di SDN Antirogo 04, Siswa Hidupkan Kembali Momen Heroik Penyobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato

11 November 2025 - 09:13 WIB

GWI Jember Desak Pengawas Proyek Hargai Tugas Jurnalis, Sikap di SDN Cakru 04 Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan Publik

11 November 2025 - 08:53 WIB

Bupati Jember Menyapa  Petani Sukowono 

11 November 2025 - 06:38 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Trending di Berita Nasional