Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Jul 2025 07:27 WIB ·

Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar, 


Menurut Kementrian ATR/BPN : Masyarakat Mempunyai Peluang Ikut Kelola Tanah Terlantar,  Perbesar

Gemasamudra.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi beberapa golongan masyarakat untuk mengelola tanah telantar, salah satunya organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Masyarakat termasuk halnya organisasi keagamaan, organisasi kampus dapat mendapatkan peluang mengelola tanah telantar sepanjang memenuhi syarat sebagaimana perundang-undangan,” Kami (24/7/2025).

Klik Gambar

Pengelolaan tanah telantar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Baca Juga :   Belum Sempat Edarkan 200 Gram Sabu-Sabu di Pringsewu Saiful Kurir Jaringan Narkoba Aceh Dibekuk Polisi

Menurut aturan tersebut tanah telantar adalah tanah hak yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. PP ini juga menjadi landasan penting dalam upaya negara menertibkan tanah-tanah, khususnya para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menelantarkan dan tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Baca Juga :   Waspadai Akun Palsu!!! Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Cermat Pilah Informasi di Media Sosial

Obyek penertiban tanah telantar Berdasarkan PP No. 20/2021, terdapat jenis tanah yang bisa dijadikan obyek penertiban, berikut rinciannya: Hak Guna Usaha (HGU) Hak Pengelolaan Hak Pakai Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) Hak Milik.

Meski demikian, Harison mengatakan bahwa penertiban tanah telantar yang selanjutnya diambil negara ini tidak dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :   Kontingen JUMBARA PMI Jember Langsung Jalani Gladi Kotor Pembukaan JUMBARA X PMI Provinsi Jawa Timur, Setelah tiba di Gresik.

“Penetapan tanah telantar dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan dan dilaluinya prosedur/tahapan yang panjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.(**)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait: Masyarakat Jangan Terpancing Isu Kelangkaan Menjamin Stok BBM Aman

6 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Jember Fasilitasi Pembukaan Rekening Guru Ngaji di Kecamatan Ajung

6 Maret 2026 - 12:39 WIB

GWI Jember Gandeng Alfamart Salurkan Bantuan Sosial ke Yatim Piatu dalam suasana Peringati HPN 2026

4 Maret 2026 - 22:53 WIB

Dinsos Jember Apresiasi Aksi Pangkas Rambut Gratis oleh Prodi Pendidikan Vokasional Tata Rias UNIPAR Jember

4 Maret 2026 - 22:00 WIB

Kompol Didik Waluyo Pemilik Padepokan Moro Sambat memasuki Purna Tugas

3 Maret 2026 - 17:32 WIB

Gus Fawait Pimpin Konsolidasi MBG dari Tanah Suci : Satgas dan SPPG Rapatkan Barisan Sukseskan Program Nasional

3 Maret 2026 - 10:07 WIB

Trending di Berita Nasional