Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengelolaan aset keagamaan tak boleh berhenti sampai di kertas. Nusron mengutarakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (31/7/2025).
“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.
Nusron pun telah menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan sertifikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.
Sertifikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Pada momen ini, Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset.
“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut mensosialisasikan dan mengajukan sertifikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu menjadi solusi (nilai tambah),” ujar Nusron.
Dari total target 6.166 rumah ibadah, hingga saat ini tercatat ada 5.102 rumah ibadah atau 82,74 persen yang telah bersertifikat. Sementara itu, untuk bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 7.385 bidang atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang ada di Kalimantan Selatan.
Sedangkan Wakaf sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya. Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.
Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.(**)