Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 4 Agu 2025 07:52 WIB ·

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menyerahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada PCNU Kalimantan Selatan Perbesar

Gemasamudra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengelolaan aset keagamaan tak boleh berhenti sampai di kertas. Nusron mengutarakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (31/7/2025).

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.

Nusron pun telah menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Klik Gambar

Penyerahan sertifikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.

Baca Juga :   AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu

Sertifikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Pada momen ini, Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut mensosialisasikan dan mengajukan sertifikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu menjadi solusi (nilai tambah),” ujar Nusron.

Baca Juga :   PT ENERGI AGRO NUSANTARA (EAN) FOKUS TANGANI SUMBER BAU, PATUHI ARAHAN DLH.

Dari total target 6.166 rumah ibadah, hingga saat ini tercatat ada 5.102 rumah ibadah atau 82,74 persen yang telah bersertifikat. Sementara itu, untuk bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 7.385 bidang atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang ada di Kalimantan Selatan.

Sedangkan Wakaf sendiri merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya. Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 850 Ribu Hektare APL di Kalsel Belum Memiliki Kepastian Hukum ini Akan memicu Konflik

Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Penanaman Benih Padi Unggul PS-08, Wujudkan Ketahanan Pangan Dari Carita Banten

17 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Pagar Nusa Jember : Kami Orang Bersarung tapi Kami siap bertarung Untuk Menjaga Marwah Kiyai dan Pondok Pesantren.

17 Oktober 2025 - 09:46 WIB

SMP Negeri 1 Ajung Sosialisasikan RKAS dan Program Sekolah Tahun 2025.

17 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Tugu Pancasila Tugusari Jadi Simbol Edukasi dan Persatuan, MGG Jember Dukung Penuh Pengembangan Wisata Desa

17 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Pagar Nusa Jember Laporkan Program Xpose Trans7 ke Polisi, Tegaskan Pembelaan terhadap Pesantren dan Kiai

16 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Ketua PMI Jatim : Dorong UDD Jember Percepat Perolehan Sertifikat CPOB dari Balai POM

14 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Trending di Berita Nasional