Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 16 Mei 2025 19:43 WIB ·

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika


0-3968x2976-0-0# Perbesar

0-3968x2976-0-0#

Pringsewu – Sidak gabungan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pringsewu bersama Disporapar, Disnakertrans dan Satpol PP ke Kafe dan Resto Ummika, Jumat (16/5/2025), ternyata tidak berbuah hasil tegas.

Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan perizinan ilegal yang sebelumnya ramai jadi sorotan publik, justru seperti diredam dengan pernyataan-pernyataan normatif.

Alih-alih memberikan klarifikasi dan rekomendasi konkret, Komisi IV DPRD justru melontarkan pernyataan yang terkesan membela pihak pengusaha.

Klik Gambar

“Hari ini kami mengklarifikasi, hanya memastikan berita yang viral itu bener apa enggak. Namanya juga usaha, masih banyak kekurangan. Maklum,” ujar Agus Irwanto Komisi IV DPRD Pringsewu.

Baca Juga :   Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

Pernyataan ini sontak menimbulkan kritik, karena menyamakan pelanggaran serius seperti tidak adanya izin usaha dan perjanjian kerja, hanya sebagai “kekurangan.”

Fakta di lapangan membuktikan bahwa Kafe Ummika memang belum memiliki IMB, dan para karyawannya tak memiliki kontrak kerja resmi. Tapi Komisi IV tak kunjung mendorong penindakan.

“Dengan fungsi kami datang ke sini, mudah-mudahan bisa dirapikan semua,” lanjutnya. Lagi-lagi, solusi yang diberikan hanya bersifat imbauan.

Yang lebih mengecewakan, DPRD menyampaikan bahwa usaha kecil seperti Ummika belum bisa memenuhi standar gaji minimum karena keterbatasan kemampuan ekonomi.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Imbau Warga Tak Berstigma Negatif Terhadap Pengidap HIV/AIDS

“Kalau orang baru belajar usaha, menerapkan gaji standar tentu saja nggak kuat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena bertolak belakang dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Bukannya memperjuangkan hak korban, DPRD justru memberi ruang kompromi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.

Tak berhenti di situ, soal penahanan KTP, tekanan verbal, dan dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan eks karyawan, Komisi IV hanya menyarankan agar korban datang langsung menemui pihak Ummika.

Baca Juga :   Kakon Ambarawa Induk Dipanggil Inspektorat Dugaan Mark Up Dana Desa 2020 Disertai Adanya Pungli

“Silakan datang langsung ke pihak manajemen,” ucap mereka.

Sikap ini dianggap banyak pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab dan memperlihatkan lemahnya keberpihakan wakil rakyat terhadap korban. Padahal, kasus ini sudah menyedot perhatian masyarakat luas, termasuk di media sosial.

Publik kini menanti apakah DPRD hanya akan terus memantau dari kejauhan, atau benar-benar berdiri di barisan rakyat yang haknya diinjak-injak? Karena sejauh ini, sidak hanya menghasilkan satu hal ketidakpastian. ( * )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 886 kali

Baca Lainnya

Dikmaba TNI AD Gel.II Tahun 2026 di Secaba Jember Resmi ditutup Danrindam V/Brw

11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PMI Jember pasang dua tandon di lokasi terdampak kekeringan, meluas hingga Kawasan kota

11 Agustus 2026 - 15:42 WIB

kegiatan mitigasi yang digelar Sipropam Polres Jember Antisipasi Bentuk Pelanggaran 

11 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Prestasi Membanggakan! Dua Siswi SMPN 1 Mayang Perkuat Kontingen Jember di Jambore Nasional XII 2026

11 Agustus 2026 - 09:38 WIB

1.000 Pramuka Siaga Kalisat Semarakkan Pesta Siaga 2026 di Seger Nusantara

11 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Pembangunan Desa Tersendat, Apdesi-PKDI Jember Desak Pemkab Beri Kepastian Anggaran

11 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Trending di Berita Nasional