Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 16 Mei 2025 19:43 WIB ·

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika


0-3968x2976-0-0# Perbesar

0-3968x2976-0-0#

Pringsewu – Sidak gabungan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pringsewu bersama Disporapar, Disnakertrans dan Satpol PP ke Kafe dan Resto Ummika, Jumat (16/5/2025), ternyata tidak berbuah hasil tegas.

Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dan perizinan ilegal yang sebelumnya ramai jadi sorotan publik, justru seperti diredam dengan pernyataan-pernyataan normatif.

Alih-alih memberikan klarifikasi dan rekomendasi konkret, Komisi IV DPRD justru melontarkan pernyataan yang terkesan membela pihak pengusaha.

Klik Gambar

“Hari ini kami mengklarifikasi, hanya memastikan berita yang viral itu bener apa enggak. Namanya juga usaha, masih banyak kekurangan. Maklum,” ujar Agus Irwanto Komisi IV DPRD Pringsewu.

Baca Juga :   KPKAD Desak Pemkab Evaluasi Kafe dan Resto Ummika

Pernyataan ini sontak menimbulkan kritik, karena menyamakan pelanggaran serius seperti tidak adanya izin usaha dan perjanjian kerja, hanya sebagai “kekurangan.”

Fakta di lapangan membuktikan bahwa Kafe Ummika memang belum memiliki IMB, dan para karyawannya tak memiliki kontrak kerja resmi. Tapi Komisi IV tak kunjung mendorong penindakan.

“Dengan fungsi kami datang ke sini, mudah-mudahan bisa dirapikan semua,” lanjutnya. Lagi-lagi, solusi yang diberikan hanya bersifat imbauan.

Yang lebih mengecewakan, DPRD menyampaikan bahwa usaha kecil seperti Ummika belum bisa memenuhi standar gaji minimum karena keterbatasan kemampuan ekonomi.

Baca Juga :   Masyarakat Pesisir Barat Terdampak Covid 19 Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan

“Kalau orang baru belajar usaha, menerapkan gaji standar tentu saja nggak kuat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, karena bertolak belakang dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Bukannya memperjuangkan hak korban, DPRD justru memberi ruang kompromi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.

Tak berhenti di situ, soal penahanan KTP, tekanan verbal, dan dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan eks karyawan, Komisi IV hanya menyarankan agar korban datang langsung menemui pihak Ummika.

Baca Juga :   Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

“Silakan datang langsung ke pihak manajemen,” ucap mereka.

Sikap ini dianggap banyak pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab dan memperlihatkan lemahnya keberpihakan wakil rakyat terhadap korban. Padahal, kasus ini sudah menyedot perhatian masyarakat luas, termasuk di media sosial.

Publik kini menanti apakah DPRD hanya akan terus memantau dari kejauhan, atau benar-benar berdiri di barisan rakyat yang haknya diinjak-injak? Karena sejauh ini, sidak hanya menghasilkan satu hal ketidakpastian. ( * )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 851 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti ke-76 Tahun 2026 

20 Januari 2026 - 16:59 WIB

Brigif 9/DY/2 Kostrad Melaksanakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M.

20 Januari 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Disiplin dan Karakter, SDN Serut 01 Tegakkan Tata Tertib Guru dan Visi Pendidikan

20 Januari 2026 - 10:04 WIB

SMK Negeri 5 Jember memperingati Isro’mi’roj nabi Muhammad Saw Dimasjid At taqwa.

19 Januari 2026 - 23:41 WIB

Imigrasi Jember Melaksanakan Giat Apel Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

19 Januari 2026 - 23:34 WIB

27 Warga diamankan migrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang.

19 Januari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Berita Nasional