Pringsewu – (GS) – Pelarangan penarikan uang SPP dan sumbangan lainnya tingkat SMA/SMK di masa pandemi Covid-19 tidak diindahkan SMA Negeri 2 Pringsewu.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Akan tetapi, hal berbeda terjadi di SMAN 2 Pringsewu. Berdasarkan keluhan salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya dimintai bayaran SPP selama bulan Mei-Juni.
“Saya ini tadi mau ambil ijazah anak saya. Tapi bendahara bilang saya harus melunasi uang SPP bulan Mei dan Juni. Saya bingunglah, itu kan masa pandemi, harusnya kan tidak dipungut biaya,” ucap dia, Senin (24/8/2020).
Terpisah, Syahruddin Waka Bidang Kehumasan mewakili Kepsek SMA 2 Pringsewu Jumani, saat dikonfirmasi berdalih bahwa pihak sekolah tidak memungut pembayaran SPP tersebut.
“Mana yang berbicara seperti itu, temuin sini dulu sama saya,” ujar Syahruddin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihak sekolah tidak melakukan atau memaksakan penarikan SPP.
“Tapi kalau mereka (ortu siswa) mau membayar SPP ya silahkan. Tapi realitanya kita tidak melakukan penarikan,” kilahnya.
Penulis : Team/red