Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Sep 2025 11:45 WIB ·

Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus


Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus Perbesar

Tanggamus – Polemik pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi sebagai tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memantik kritik publik.

‎Nama Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, mantan Direktur PT. Duta Citra Indah, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Agustus 2021, Kholid divonis 3 tahun 6 bulan penjara, diwajibkan membayar denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp442 juta terkait kasus korupsi proyek Bimbingan Teknis (Bimtek) Internet Desa Banten tahun 2015–2016.

‎Meski sempat menjalani hukuman, namanya kini dikabarkan masuk sebagai tenaga ahli Bupati Tanggamus. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait marwah kepemimpinan daerah dan komitmen pemberantasan korupsi.

Klik Gambar

Klarifikasi Pemkab Tanggamus

Baca Juga :   Kado Ulang Tahun, Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis

‎Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi, memberikan klarifikasi bahwa Kholid bukan tenaga ahli resmi, melainkan bagian dari tim asistensi. Namun, penjelasan ini tetap menuai pertanyaan publik, mengingat status hukum yang bersangkutan pernah terjerat kasus korupsi.

Sorotan Publik dan Aktivis

‎Pemerhati kebijakan publik Lampung, Nurul Ikhwan, menilai pengangkatan mantan napi korupsi dalam struktur pemerintahan akan menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada psikologis pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya integritas pejabat daerah dalam memilih orang-orang yang berada di lingkarannya.

Sikap AJOI Lampung

‎Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Provinsi Lampung turut menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah jelas bertentangan dengan sejumlah aturan.

Baca Juga :   Akibat Di Kritik Oknum Guru Diduga Rendah Pihak Media

‎“Larangan pengangkatan tenaga ahli, terutama bagi kepala daerah, diatur dalam beberapa aturan, bukan hanya satu aturan spesifik. Aturan-aturan ini berkaitan dengan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

‎Ia merinci sejumlah regulasi yang  melarang praktik tersebut, antara lain:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur pegawai pemerintah harus berstatus PPPK atau PNS.

SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang melarang pejabat pembina kepegawaian (termasuk kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN baru, termasuk tenaga ahli, honorer, maupun staf khusus.

Baca Juga :   Sukseskan Pemilu, Ini Yang Dilakukan Babinsa Kepatihan Kulon Koramil 04/Jebres Pada Linmas

‎Pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang menegaskan larangan tersebut demi efisiensi anggaran dan penyelesaian masalah tenaga honorer.

‎“Pada dasarnya, larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah lebih fokus pada penyelesaian masalah tenaga honorer dan menghindari pemborosan anggaran untuk pegawai yang diangkat tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi,” tambahnya.

Publik Menanti Jawaban

‎Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Tanggamus. Publik menantikan penjelasan resmi dari Bupati Tanggamus mengenai dasar pengangkatan mantan napi korupsi sebagai bagian dari tim pendukungnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

13 Februari 2026 - 11:35 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah

12 Februari 2026 - 20:07 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah