Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Okt 2019 22:44 WIB ·

Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka


Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Polres Tulangbawang Polda Lampung masih lambat dalam proses perkara dugaan Pencurian Harrow Tracktor milik Kadarsyah STBR warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Sedikitnya sudah tiga kali Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tulangbawang terhadap terlapor yaitu Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35) warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah yang mana antara Pelapor dan terlapor masih satu keluarga sehingga awalnya penyidik mengusut kasus ini dengan pasal Pencurian Dalam Keluarga.

Selain itu, hubungan kekeluargaan kedua belah pihak inilah yang menjadi alasan Aparat Kepolisian mengaku berhati-hati sehingga terlapor hingga saat ini belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Klik Gambar

“Karena itu delik aduan makanya itu belum ditetapkan status tersangka, karena itu delik aduan yang statusnya masih keluarga, kita antisipasi takutnya nanti pelapor cabut perkara, soalnya jika pelapornya cabut perkara selasai semua, karena ini delik aduan,”ujar AKP Sandi Galih Putra Kasat Reskrim Polres Tulangbawang diruang kerjanya,, Senin (28/10/2019) siang.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika di Tiuh Tohou

Selain itu, lanjut AKP Sandi, penyidik juga belum menyita barang bukti berupa Harrow Tracktor yang saat ini diduga masih disimpan oleh terlapor ataupun keluarganya.”Untuk barang bukti (Harrow Tracktor) sementara ini sepertinya belum dilakukan penyitaan, nanti saya koordinasikan dengan penyidik lagi,”ucap dia.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, Kanit yang menangani perkara tersebut baru saja di mutasi beberapa hari ini, sedangkan Kanit yang baru belum masuk kerja.” Jika untuk detailnya nanti silahkan koordinasi aja dengan penyidiknya, karena beliau yang tahu jelas, berapa kali diperiksa, sejauh mana prosesnya. Tapi menurut saya prosesnya ini masih panjang,”kata dia.

Baca Juga :   IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO

Sebelumnya, Kadarsyah STBR mendapatkan surat tembusan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang itu.”Isinya, Penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 atas dugaan tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga atau Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP,”tutur dia.

Baca Juga :   Nurullah Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPC KWRI Lamteng

“Terdapat dua orang yang terduga pelaku yang tercantum dalam SPDP Polres Tulangbawang ini yaitu, Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35). Yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tubaba,”sambung Kadarsyah STBR.

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Trending di Bandar Lampung