Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Okt 2019 22:44 WIB ·

Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka


Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Polres Tulangbawang Polda Lampung masih lambat dalam proses perkara dugaan Pencurian Harrow Tracktor milik Kadarsyah STBR warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Sedikitnya sudah tiga kali Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tulangbawang terhadap terlapor yaitu Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35) warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah yang mana antara Pelapor dan terlapor masih satu keluarga sehingga awalnya penyidik mengusut kasus ini dengan pasal Pencurian Dalam Keluarga.

Selain itu, hubungan kekeluargaan kedua belah pihak inilah yang menjadi alasan Aparat Kepolisian mengaku berhati-hati sehingga terlapor hingga saat ini belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Klik Gambar

“Karena itu delik aduan makanya itu belum ditetapkan status tersangka, karena itu delik aduan yang statusnya masih keluarga, kita antisipasi takutnya nanti pelapor cabut perkara, soalnya jika pelapornya cabut perkara selasai semua, karena ini delik aduan,”ujar AKP Sandi Galih Putra Kasat Reskrim Polres Tulangbawang diruang kerjanya,, Senin (28/10/2019) siang.

Baca Juga :   Kaban Litbang Kemendagri Memuji Kinerja Pemkab Tulang Bawang

Selain itu, lanjut AKP Sandi, penyidik juga belum menyita barang bukti berupa Harrow Tracktor yang saat ini diduga masih disimpan oleh terlapor ataupun keluarganya.”Untuk barang bukti (Harrow Tracktor) sementara ini sepertinya belum dilakukan penyitaan, nanti saya koordinasikan dengan penyidik lagi,”ucap dia.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, Kanit yang menangani perkara tersebut baru saja di mutasi beberapa hari ini, sedangkan Kanit yang baru belum masuk kerja.” Jika untuk detailnya nanti silahkan koordinasi aja dengan penyidiknya, karena beliau yang tahu jelas, berapa kali diperiksa, sejauh mana prosesnya. Tapi menurut saya prosesnya ini masih panjang,”kata dia.

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

Sebelumnya, Kadarsyah STBR mendapatkan surat tembusan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang itu.”Isinya, Penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 atas dugaan tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga atau Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP,”tutur dia.

Baca Juga :   Sekretariat Daerah Harus Bisa Jadi Contoh OPD Lain

“Terdapat dua orang yang terduga pelaku yang tercantum dalam SPDP Polres Tulangbawang ini yaitu, Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35). Yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tubaba,”sambung Kadarsyah STBR.

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Wakili Bupati, Hankam Hasan Lantik 16 Pejabat di Tulang Bawang untuk Perkuat Birokrasi

19 Januari 2026 - 20:19 WIB

BALAK Meminta APH Segera Periksa Walikota Metro Terkait Uang Infaq Dan Sedekah ASN

19 Januari 2026 - 13:49 WIB

Andisaputra Takmemiliki Biaya Untuk Berobat Ketua AWPI Minta Dirut RSUD Tubaba Pasilitasi Pengobatan

17 Januari 2026 - 15:54 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Trending di Berita Terkini