Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Okt 2019 22:44 WIB ·

Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka


Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS) – Polres Tulangbawang Polda Lampung masih lambat dalam proses perkara dugaan Pencurian Harrow Tracktor milik Kadarsyah STBR warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Sedikitnya sudah tiga kali Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Tulangbawang terhadap terlapor yaitu Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35) warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah yang mana antara Pelapor dan terlapor masih satu keluarga sehingga awalnya penyidik mengusut kasus ini dengan pasal Pencurian Dalam Keluarga.

Selain itu, hubungan kekeluargaan kedua belah pihak inilah yang menjadi alasan Aparat Kepolisian mengaku berhati-hati sehingga terlapor hingga saat ini belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Klik Gambar

“Karena itu delik aduan makanya itu belum ditetapkan status tersangka, karena itu delik aduan yang statusnya masih keluarga, kita antisipasi takutnya nanti pelapor cabut perkara, soalnya jika pelapornya cabut perkara selasai semua, karena ini delik aduan,”ujar AKP Sandi Galih Putra Kasat Reskrim Polres Tulangbawang diruang kerjanya,, Senin (28/10/2019) siang.

Baca Juga :   Pemerintahan Pekon Pujiharjo Bagikan Beras ke 123 KPM

Selain itu, lanjut AKP Sandi, penyidik juga belum menyita barang bukti berupa Harrow Tracktor yang saat ini diduga masih disimpan oleh terlapor ataupun keluarganya.”Untuk barang bukti (Harrow Tracktor) sementara ini sepertinya belum dilakukan penyitaan, nanti saya koordinasikan dengan penyidik lagi,”ucap dia.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, Kanit yang menangani perkara tersebut baru saja di mutasi beberapa hari ini, sedangkan Kanit yang baru belum masuk kerja.” Jika untuk detailnya nanti silahkan koordinasi aja dengan penyidiknya, karena beliau yang tahu jelas, berapa kali diperiksa, sejauh mana prosesnya. Tapi menurut saya prosesnya ini masih panjang,”kata dia.

Baca Juga :   Ketua Dan Pengurus DPC Ajo Indonesia Perwakilan Tulangbawang Melakukan Silaturrohim Dengan Dandim 0426 Kabupaten Tulangbawang

Sebelumnya, Kadarsyah STBR mendapatkan surat tembusan Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tulangbawang itu.”Isinya, Penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 atas dugaan tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga atau Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP,”tutur dia.

Baca Juga :   Satlantas Polres Mesuji Bagikan Masker kepada Masyarakat yang Datang

“Terdapat dua orang yang terduga pelaku yang tercantum dalam SPDP Polres Tulangbawang ini yaitu, Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35). Yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tubaba,”sambung Kadarsyah STBR.

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia