Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Mei 2019 14:37 WIB ·

LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba


LSM Kecam Aksi Pembungkaman Publik Oleh Inspektur Tubaba Perbesar

Tulang Bawang Barat(GS)  –   
Terkait dengan pembungkaman informasi publik yang diterapkan oleh Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Bustam Effendi terhadap Sekretaris dan keempat Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat setempat membuat geram sejumlah kalangan.

Sebab, di era keterbukaan informasi publik saat ini menurut Penggiat Sosial Kontrol di Kabupaten Tubaba masih ada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menerapkan aturan mirip jaman orde baru.” Dampaknya Kabupaten Tubaba Zona Merah pelayanan publik,”ungkap Junaidi AR, Ketua Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Tubaba di halaman kantor Inspektorat Tubaba, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga :   RAPAT BADAN USAHA MILIK KAMPUNG (BUMKam) SEJAHTRA BERSAMA GUNUNG TAPA ILIR KAMPUNG GUNUNG TAPA ILIR 

Junaidi menegaskan, Bupati Tubaba Hi. Umar Ahmad maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba Herwan Sahri harus segera mengambil sikap terhadap kebijakan Inspektur tersebut.” Bupati dan Sekda jangan membiarkan ini berlarut-larut seolah orba, kalau tidak kuat dengan kritikan, Pak Bustam Effendi silahkan mundur dari Pejabat di Kabupaten Tubaba ini,”tegas dia.

Klik Gambar

Pihaknya menilai bahwa jika kebijakan pembungkaman informasi oleh Inspektur masih dibiarkan juga, artinya kata Junaidi, ia menduga ada kegiatan kegiatan menyimpang yang terjadi di Inspektorat Tubaba ini. “Bisa jadi. Kami wajar menduga-duga jika ada penyelesaian kasus dibawah tangan misalkan, atau terkait pelaksanaan anggaran pada Inspektorat itu sendiri, kami berharap agar persoalan ini jangan sampai melebar,”cetusnya.

Baca Juga :   Melalui Reses Ketua DPRD Tulang Bawang Barat Busroni.SH Serap Aspirasi Masyarakat

Junaidi mengecam agar Inspektur Kabupaten Tubaba Bustam Effendi segera mencabut kebijakannya yang membungkam seluruh informasi publik yang bisa disampaikan melalui bawahannya.” Yang jelas kebijakan itu segera dicabut. Karena, kami dari sosial kontrol jika ke Inspektorat artinya ada temuan-temuan yang menyangkut kerugian negara yang jelas-jelas harus dilakukan secara transparan,”terang dia.

Ia juga mengancam jika Bustam Effendi tidak segera mencabut kebijakannya maka dirinya memastikan sejumlah LSM akan menduduki Kantor Inspektorat Tubaba.” Soal itu (unjuk rasa) kita menunggu dulu kalau memang Inspektur tidak mencabut kebijakannya maka saya memastikan sejumlah LSM akan melakukan aksi damai, tapi tidak tanggung-tanggung. Kita akan buka semua bobrok di Kabupaten Tubaba,”pungkasnya.

Baca Juga :   Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

Sementara, sampai saat ini Bustam Effendi Inspektur Kabupaten Tubaba belum berhasil di konfirmasi. Saat disambangi di Kantor Inspektorat Tubaba, Bustam tidak berda di kantornya.” Pak Inspektur belum masuk,”singkat salah seorang stafnya.(Pauwari).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Praktisi Hukum,Minta Pemda Tubaba Didesak Nonaktifkan Operasional Menara BTS Ilegal Milik TBG

25 April 2026 - 09:58 WIB

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum

25 April 2026 - 02:15 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini