Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Feb 2021 17:55 WIB ·

Libur Imlek, Nanang Larang ASN Pergi Keluar Daerah


Libur Imlek, Nanang Larang ASN Pergi Keluar Daerah Perbesar

KALIANDA, (GS) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Ppemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Klik Gambar

Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN dilingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik.

Baca Juga :   Guna Memutus Rantai Penularan DBD, Pemkab Tulang Bawang Lakukan Fogging

“Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Kadis Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :   Rumah Tidak Layak di Kabupaten Lamsel Huni Mendapatkan 1.030 BSPS

“Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tambah Sefri. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

PSHT Ranting Sukowono Gelar Halal Bihalal di Padepokan Sukowono

11 April 2025 - 14:55 WIB

PSHT Ranting Ambulu menggelar Halal Bihalal dengan penuh kehangatan di Pendopo Ranting Ambulu

10 April 2025 - 11:56 WIB

Trending di Daerah