Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Jan 2020 22:50 WIB ·

Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum


Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Lampung Timur -(GS)- Berawal dari pemberitaan di salah satu media online tentang sikap arogan oknum kepala sekolah yang di shere di group Facebook suara informasi Lampung Timur pada Kamis, 09 Januari 2020 lalu.

Puluhan Wartawan baik dari media Cetak, Elektronik dan Online yang ada di Lampung Timur akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Anggota DPD RI Bustami Zainuddin Angkat Bicara Terkait Pengaduan Atas Dugaan Korupsi DD

Hal itu, buntut dari komentar ujaran kebencian yang dilontarkan pengguna akun FB, “AR VA dan Ganyong Lanangane Jagad “dikolom status facebook Group suara informasi Lampung timur.

Klik Gambar

Dalam cuitannya, pemilik akun FB AR VA mengatakan “Musuh sekolah, penyakit pendidikan, penggerogot dana sekolahan, penjahat sekolah intinya wartawan/jurnalist #sampah pendidikan, di sambung juga oleh warganet atas nama Ganyong Lanangane Jagat yang berkomentar “perampok yang sebenarnya ialah wartawan”.

Baca Juga :   Polsek Blambangan Umpu Gelar Patroli Siang di Jalinsum Bumi Ratu

Menanggapi hal tersebut, Fauzi salah satu wartawan dari media Online mengatakan, pihaknya bersama rekan- rekan Wartawan akan membentuk tim dan akan melaporkan pengguna akun tersebut ke Polres Lampung Timur.

“Saat ini, sedang menyiapkan Sreenshot dan bukti-bukti percakapan serta komentar, AR VA dan Ganyong Lanangane Jagat,”jelasnya.

Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya diproses sesuai hukum yang belaku, Karena yang dilakukannya sudah melukai wartawan se-Indonesia, khususnya yang bertugas di Kabupaten Lampung timur,”tandasnya.

Baca Juga :   DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

Perlu diketahui, dalam masyarakat keberadaan insan pers sangat dibutuhkan sebagai kontrol Sosial. Pers juga bekerja di lindungi UU 40 tahun 1999.

Penulis: M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Trending di Berita Terkini