Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Jan 2020 22:50 WIB ·

Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum


Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Lampung Timur -(GS)- Berawal dari pemberitaan di salah satu media online tentang sikap arogan oknum kepala sekolah yang di shere di group Facebook suara informasi Lampung Timur pada Kamis, 09 Januari 2020 lalu.

Puluhan Wartawan baik dari media Cetak, Elektronik dan Online yang ada di Lampung Timur akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

Hal itu, buntut dari komentar ujaran kebencian yang dilontarkan pengguna akun FB, “AR VA dan Ganyong Lanangane Jagad “dikolom status facebook Group suara informasi Lampung timur.

Klik Gambar

Dalam cuitannya, pemilik akun FB AR VA mengatakan “Musuh sekolah, penyakit pendidikan, penggerogot dana sekolahan, penjahat sekolah intinya wartawan/jurnalist #sampah pendidikan, di sambung juga oleh warganet atas nama Ganyong Lanangane Jagat yang berkomentar “perampok yang sebenarnya ialah wartawan”.

Baca Juga :   Lagi-lagi PTSL di Jadikan Ajang Pungli Oleh Oknum Kades di Lampung Timur

Menanggapi hal tersebut, Fauzi salah satu wartawan dari media Online mengatakan, pihaknya bersama rekan- rekan Wartawan akan membentuk tim dan akan melaporkan pengguna akun tersebut ke Polres Lampung Timur.

“Saat ini, sedang menyiapkan Sreenshot dan bukti-bukti percakapan serta komentar, AR VA dan Ganyong Lanangane Jagat,”jelasnya.

Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya diproses sesuai hukum yang belaku, Karena yang dilakukannya sudah melukai wartawan se-Indonesia, khususnya yang bertugas di Kabupaten Lampung timur,”tandasnya.

Baca Juga :   34 Pasien Covid Diisolasi di RSUD, Kasi Infomedik: Bed Isolasi Masih Tersedia

Perlu diketahui, dalam masyarakat keberadaan insan pers sangat dibutuhkan sebagai kontrol Sosial. Pers juga bekerja di lindungi UU 40 tahun 1999.

Penulis: M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Satgas TMMD Berikan Sentuhan Akhir Pemasangan Pintu Dan Jendela Musholla Dari Bahan Baja Ringan

1 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kapolres Bersama PJU Polres Lamtim Makan Bakso di Kedai Resto Shini

31 Mei 2025 - 18:50 WIB

Finishing Bedah RTLH, Satgas TMMD Mulai Cat Rumah Dan Pasang Pintu

30 Mei 2025 - 09:30 WIB

Lampung Timur Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang Kancah Internasional

29 Mei 2025 - 09:22 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Trending di Berita Terkini