Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 29 Nov 2020 21:02 WIB ·

LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat Terhadap Jurnalist


LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat  Terhadap Jurnalist Perbesar

BANDARLAMPUNG,(Gemasamudra.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung menyesalkan gugatan yang diajukan oleh AH yang berprofesi sebagai Advokat dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap EW seorang jurnalis di Kota Metro. Gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met tersebut pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal tersebut, diungkapkan Direktur LBH Pers Lampung Cahdra Bangkit Saputra, S.H, bahwa substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku. Karena, terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban  sesuai dengan kesepakatan damai. Namun hingga terbitnya berita tersebut, korban belum menerima hak-haknya.

Baca Juga :   Rp80 Miliar Dianggarkan Pembangunan Stasiun KA Bandara

”Gugatan yang dilakukan tersebut, sangat kami sayangkan terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat, karena seharusnya mekanisme yang digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”terang Bangkit panggilannya sehari – hari, saat ditemui di Kantor LBH Pers Lampung, jalan Sam Ratulagi Gang Mawar 1 no 7 Kelurahan Gedong air, KecamatanTanjung Karang Barat Bandar Lampung. Minggu, (29/11/2020).

Klik Gambar

Menurut Bangkit, pertama hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut. Kedua Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga :   BAZAR PASAR MURAH HUT PROVINSI LAMPUNG KE-56

”Maka sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa, pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan,” jelas Bangkit.

Baca Juga :   Bung Tam Chanel Ungkap, Kain Sejak Abad ke-2 Sebelum Masehi

Dikatakan Bangkit, sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang. Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers.

”Karena bila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya. Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers,”harap Bangkit.(Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Berdalih BOS Minim, Komite MAN Pringsewu Pungut Rp3 Juta Per Siswa

9 Mei 2025 - 13:23 WIB

Monev Terakhir Muspika Ajung Tahap 1 2025 di Desa Mangaran

9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Gelar Tanam Perdana Tembakau MTT 2025/2026 Seluas 650 Ha Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember

9 Mei 2025 - 12:40 WIB

Lampung Timur Jadi Percontohan Perlindungan PMI, 10 Desa Migran Emas Resmi Dicanangkan

8 Mei 2025 - 21:50 WIB

Jalin Sinergitas, Audensi Antara DPRD Lampung Timur Dengan SMSI Lampung Timur

8 Mei 2025 - 21:32 WIB

Desa Klompangan di datangi Team Monev Muspika Ajung Tahap 1 2025

8 Mei 2025 - 11:25 WIB

Trending di Daerah