Menu

Mode Gelap

Jawa Barat · 3 Feb 2022 23:43 WIB ·

Lakukan Pemerasan Kejati Banten Tahan Mantan Kabid Pelayanan dan Bea Cukai Soekarno Hatta


					Lakukan Pemerasan Kejati Banten Tahan Mantan Kabid Pelayanan dan Bea Cukai Soekarno Hatta Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

BANTEN (GS) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi QAB mantan Kabid Pelayanan dan Bea Cukai I Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarna Hatta, yang diduga melakukan pemerasan, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat, Kamis (3/2/22).

Disampaikan Adhyaksa Darma Yuliano, SH. MH, Asisten Intelijen Kejati Banten, bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Perkara Dengan 19 Pelaku dan 6 Pucuk Senpi Selama Operasi Sikat Krakatau 2020

“Hari ini QAB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Bahwa tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Klik Gambar

Lanjut Adhyaksa Darma Yuliano, selanjutnya tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga :   Residivist Curat di ringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah berdasarkan alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Kemudian, Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” timpalnya.

Baca Juga :   Upacara Pemakaman Militer Almarhumah Soemarni Koesmanto Veteran

Penulis : (Rilis/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Memahami Plinplan

22 September 2023 - 23:59 WIB

Eddy Masyhudi Maju Cabub Demi Perubahan Indramayu

26 Maret 2020 - 22:22 WIB

Lestarikan Alam, Koramil 04/jebres Gandeng Relawan Tanam Pohon Dibantaran Sungai Bengawan Solo

7 April 2019 - 16:16 WIB

Upacara Pemakaman Militer Almarhumah Soemarni Koesmanto Veteran

7 April 2019 - 15:29 WIB

Trending di Daerah