BANTEN (GS) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi QAB mantan Kabid Pelayanan dan Bea Cukai I Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarna Hatta, yang diduga melakukan pemerasan, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat, Kamis (3/2/22).
Disampaikan Adhyaksa Darma Yuliano, SH. MH, Asisten Intelijen Kejati Banten, bahwa dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli.
“Hari ini QAB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Bahwa tersangka QAB disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.
Lanjut Adhyaksa Darma Yuliano, selanjutnya tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2022 s/d tanggal 22 Februari 2022.
“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah berdasarkan alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Kemudian, Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” timpalnya.
Penulis : (Rilis/Red)