Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Okt 2019 15:31 WIB ·

Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya


Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya Perbesar

Pringsewu (GS) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa (pekon), pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keterangan Foto : Kegiatan Pembangunan Darinase Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. (Foto : Endang Hirawan)

Pembangunan melalui dana desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting dan pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru

Namun dalam pelaksanaanya, masih banyak pemangku kepentingan di Desa (Pekon) yang mengabaikan program ini, selisih nilai upah harian orang kerja (HOK) yang nilainya 30 persen dari nilai anggaran kegiatan dibandingkan dengan upah borongan cukup menggiurkan bagi para pemangku tersebut untuk mengambil keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar.

Klik Gambar

Seperti yang terjadi dipekon Pujodadi, untuk mendapatkan keuntungan lebih dalam pengelolaan dana desa, diduga kegiatan pembangunan menggunakan sistem upah borongan. Hal ini di akui oleh salah satu tenaga kerja yang ditemui awak media ini saat mengerjakan drainase di Dusun IV pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka. Jum’at (18/10).

Baca Juga :   Gibran Rakabuming Raka Tak Hadir di Deklarasi Mahfud Md Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Semua Kader Dapat Mengikuti Secara Daring

RD warga Pujodadi mengakui jika kegiatan pembangunan drainase yang saat ini masih dalam proses pengerjaan dirinya diupah dengan sistem borongan.

” Panjang drinase sebelah kiri kanam 130 meter jadi totalnya 260 meter, sistem upahnya borongan 70 ribu permeter dan yang bekerja 10 orang,” ucapnya.

Mengenai berapa anggaran kegiatan, RD mengaku tidak mengetahui nilai anggaran untuk pembayaran upah kerja kegiatan pembangunan drinase tersebut.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode 01 April 2021.

“Soal berapa anggarannya saya tidak paham, yang saya tahu jumlah pekerja sebayak 10 orang dan semua sitem borongan untuk pembuatan drinase sepanjang 260 meter,” imbuhnya.

Namun saat awak media ini mencoba berkunjung ke Kantor Balai Pekon Pujodadi untuk konfirmasi terkait pembangunan drinase tersebut Kepala pekon Pujodadi Muklis Sulistyo, sedang tidak berada ditempat, dan saat di hubungi melalui sambungan selulernya dengan nomor 0821 638093xx sedang tidak aktif.

Penulis : Endang Hirawan

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Terkini